Bendera Merah Putih di Kantor Desa Purwodadi Sobek Kusam, minim rasa kecintaan tanah air dan Nasionalisme
Banyuasin, lensainnews.com – 28 FEBUARI 2026 – Dalam pantauan yang dilakukan oleh media dan Garda Prabowo pada hari Jumat (27/2/2026), ditemukan kondisi bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Purwodadi kecamatan penuguan. dalam keadaan tidak layak. Bendera terlihat sobek, warna lusuh dan kusam, namun tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah desa setempat yang dianggap acuh tak acuh terhadap kondisi lambang negara tersebut., serta Babinsa dan Babinkamtibmas selama ini dengan kontrol sosial di desa setempat apa tidak perna memperhatikan kejadian itu padahal bendera itu sudah lama berkibar dengan keadaan sobek.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, kusam, luntur, atau kusut. Jika dilakukan secara sengaja, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 67, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.
Namun, jika ada unsur penghinaan atau pemaksaan terhadap bendera yang sobek, dapat dikenakan pasal yang lebih berat seperti Pasal 66 dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.
sekdes desa Purwodadi kecamatan penuguan kabupaten Banyuasin Made parta
membenarkan dan dilihat nya langsung bawa bendera yang terpasang di tiang bendera depan kantor desa memang sobek dan lusu ,bukan nya mengganti atau di turunkan hanya acu tak acu.
kepala desa Purwodadi Takim ditemuin pihak media dan lembaga garda Prabowo tidak ada di tempat seperti nya tidak perduli dengan permasalahan bendera berkibar di tiang bendera depan kantor desa ini sudah mencoreng lambang negara Republik Indonesia.
(Basri)






