AMPIBI Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Desak Usut Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SD Negeri 8 Sumber Marga Telang
Palembang, lensainnews.com – 26 Juni 2026 – Aliansi Mahasiswa Pemuda Bersatu Indonesia (AMPIBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 8 Sumber Marga Telang.
Dalam aksi tersebut, massa AMPIBI yang dipimpin oleh Koordinator Aksi, Satria Mahatir, meminta Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum melalui penyelidikan terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024/2025 yang digunakan oleh SD Negeri 8 Sumber Marga Telang.
Satria Mahatir menyampaikan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, Kejati Sumsel perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin tidak adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami hadir untuk mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024/2025 di SD Negeri 8 Sumber Marga Telang. Dana pendidikan harus dikelola secara akuntabel demi kepentingan peserta didik,” ujar Satria Mahatir dalam orasinya.
Selain itu, AMPIBI juga mendesak Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa Kepala SD Negeri 8 Sumber Marga Telang selaku penanggung jawab pengelolaan anggaran sekolah guna memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024/2025.
Tidak hanya itu, massa aksi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS agar diketahui kesesuaian antara anggaran yang diterima dengan realisasi penggunaan di lapangan.
AMPIBI turut menyoroti pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024/2025. Mereka meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan guna memastikan bantuan pendidikan tersebut benar-benar disalurkan kepada siswa yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam tuntutannya, AMPIBI juga meminta Kejati Sumsel untuk mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Lebih lanjut, AMPIBI menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi laporan pertanggungjawaban, maupun perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut berjalan dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Massa berharap seluruh tuntutan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel demi terciptanya tata kelola anggaran pendidikan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. ( Red)






