Berawal dari Dugaan, Berakhir dengan Keadilan: Kuasa Hukum Berhasil Memperjuangkan Hak Petani Sawit
Ogan Komering Ilir, Lensainnews.com – Nardi, bersama kuasa hukumnya A. Rendi Syabarsyah, S.H., CHRM selaku Managing Partners dan Benny Murdani, S.H., M.H., CHRM., C.RA selaku Senior Partners Law Office ARS & Partners, menghadiri proses penyerahan kembali buah kelapa sawit yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Pedamaran.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian klarifikasi dan pendalaman hukum yang menunjukkan bahwa buah kelapa sawit yang diamankan bukan merupakan hasil tindak pidana pencurian sebagaimana dugaan awal. Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum untuk terus menahan barang tersebut sebagai barang bukti perkara pidana.
Dalam proses penyerahan, pihak Polsek Pedamaran membuat berita acara dan menyerahkan kembali buah kelapa sawit kepada pihak yang berhak. Kuasa hukum turut hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung asas kepastian hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak klien.
Managing Partners Law Office ARS & Partners, A. Rendi Syabarsyah, S.H., CHRM, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bukti pentingnya mengedepankan pendekatan hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Kami mengapresiasi langkah Polsek Pedamaran yang telah melakukan evaluasi terhadap perkara ini dan mengembalikan buah sawit setelah diketahui tidak terdapat unsur tindak pidana. Hal ini menjadi bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar A. Rendi Syabarsyah.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap peristiwa serupa menjadi pembelajaran bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang memadai, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dokumentasi kegiatan memperlihatkan proses penandatanganan berita acara oleh pihak perwakilan polsek pedamaran yang disaksikan oleh kuasa hukum, klien, dan pihak terkait lainnya, di sekitar area halaman rumah milik Nardi sebagai bentuk transparansi dalam proses pengembalian buah kelapa sawit.
Nardi selaku petani sawit menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan hukum yang diberikan oleh Law Office ARS & Partners. Menurutnya, proses hukum yang telah dilalui akhirnya memberikan keadilan dan kepastian atas haknya sebagai pemilik buah kelapa sawit.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum yang telah mendampingi saya sejak awal hingga buah sawit ini dikembalikan. Saya juga mengapresiasi Polsek Pedamaran yang telah memproses perkara ini secara profesional sampai akhirnya hak saya dipulihkan. Semoga ke depan tidak ada lagi masyarakat atau petani yang mengalami persoalan serupa, dan apabila terjadi, semuanya dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan objektif,” ujar Nardi.
Law Office ARS & Partners berharap sinergi yang baik antara masyarakat, kuasa hukum, dan aparat penegak hukum terus terjalin demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (SIARAN PERS)
Editor: Joni Karbot, S.Th.I., C.IJ., C.PW., C.PR., C.PSE.






