ARI ANGGARA DESAK KAPOLDA SUMSEL TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN MAHASISWA DAN WARTAWAN

PALEMBANG, Lensainnews.com — Insiden dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Palembang dan sejumlah jurnalis di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026), menuai kecaman dan keprihatinan dari berbagai kalangan.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Ari Anggara, Ketua Investigasi Garda Prabowo DKC Banyuasin sekaligus aktivis. Ia mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar segera mengusut tuntas kasus tersebut, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ari Anggara, dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan yang tengah menjalankan aktivitas penyampaian aspirasi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Demikian pula kemerdekaan pers, yang menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial.

“Saya meminta Kapolda Sumsel bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa dan wartawan. Mereka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dan wartawan juga memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Ari Anggara.
DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU
Ari menilai, kejadian yang berlangsung di depan Mapolda Sumsel harus menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian. Lokasi kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengamanan dan perlindungan terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.

Ia meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk memeriksa saksi, mengamankan rekaman video, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan atau kepentingan kelompok tertentu.

“Jangan sampai mahasiswa dan wartawan yang menyampaikan aspirasi justru menjadi korban kekerasan. Kami berharap Kapolda Sumsel menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Ia juga meminta agar para korban memperoleh kesempatan untuk membuat laporan polisi dan mendapatkan perlindungan apabila diperlukan, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa intimidasi.
KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN KEMERDEKAAN PERS HARUS DIHORMATI.

Ari Anggara mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sementara itu, perlindungan terhadap kemerdekaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, menurut Ari, setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik harus ditangani secara serius dengan memperhatikan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mahasiswa juga memiliki hak untuk mengkritik dan menyampaikan aspirasi. Jangan sampai tindakan kekerasan membuat masyarakat takut menggunakan hak konstitusionalnya,” katanya.

JADI EVALUASI SERIUS BAGI POLDA SUMSEL
Ari menegaskan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polda Sumsel, khususnya terkait pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Ia berharap Kapolda Sumsel segera memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada kemampuan aparat dalam memberikan perlindungan, mengungkap dugaan tindak pidana, serta menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Kami berharap Kapolda Sumsel tidak tinggal diam. Tangkap dan proses para pelaku apabila bukti telah mencukupi. Usut kasus ini sampai tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai peristiwa seperti ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan demokrasi di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ari juga meminta Kapolri memberikan perhatian dan melakukan evaluasi apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan pengamanan maupun penanganan perkara tersebut.
Baginya, penegakan hukum bukan hanya soal memberikan sanksi kepada pelaku yang terbukti bersalah, tetapi juga memastikan hak-hak korban terlindungi dan kejadian serupa tidak terulang.

MENUNGGU LANGKAH TEGAS APARAT PENEGAK HUKUM
Hingga penanganan perkara memberikan kejelasan, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengungkap secara objektif kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers di Sumatera Selatan.
Ari Anggara menegaskan bahwa mahasiswa, aktivis, dan wartawan harus dapat menjalankan hak serta tugasnya tanpa rasa takut terhadap tindakan kekerasan.
“Harapan kami sederhana: hukum harus ditegakkan, korban harus mendapatkan keadilan, dan siapa pun yang terbukti melakukan pengeroyokan harus diproses sesuai hukum. Negara wajib hadir melindungi masyarakat, bukan membiarkan kekerasan merusak nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.
Lensainnews.com — Tajam, Berimbang, dan Terpercaya.
Korlip Sumsel Mulyadi