Dua Bulan Belum Dibayar gaji, Perangkat Desa Panca Mulia menanti Kepastian dari Kepala Desa

Banyuasin, lensainnews.com – Diduga Kepala Desa (Kades) Panca Mulia Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin belum membayarkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desanya.Minggu 22 february 2026

Perangkat Desa yang belum dibayarkan gajinya atau siltap tersebut terdiri dari Anggota BPD, Sekertaris Desa (Sekdes) dan seluruh perangkat lainnya, menurut salah satu Perangkat Desa yang minta namanya dan identitasnya tidak dipublikasikan,bKepala Desa (Kades) Panca Mulia masih mempunyai kewajiban untuk membayar gaji beberapa perangkat selama dua bulan tahun 2025,ucapnya.

Kepala Desa (Kades) Panca Mulia masih mempunyai kewajiban untuk membayar gaji kami yang belum dibayar,tunggakan gaji kami selama dua bulan yang belum di bayarkan oleh Kepala Desa (Kades) yaitu di bulan November dan Desember 2025″ujarnya

Masih menurutnya,jika dijumlahkan total gaji atau Siltap seluruh Perangkat Desa dan juga Ketua Rukun Tetangga (RT) Pelindung Masyarakat (Linmas) yang tidak di bayarkan oleh Kepala Desa (Kades) selama periode November dan Desember 2025 sebesar kurang lebih Rp 50,000,000 lima.puluh juta rupiah,ungkapnya

Bahkan menurutnya, Kepala Desa (Kades) Panca Mulia saat itu berjanji akan membayarkan tunggakan gaji Perangkat Desanya dan juga Ketua Rukun Tetangga (RT) Pelindung Masyarakat (Linmas) tersebut.

Namun hingga saat ini,janji tersebut tidak di realisasikan oleh Kepala Desa (Kades) sebelumnya dan saat ini hak kami berupa gaji atau Siltap tersebut belum dibayarkan oleh Kepala Desa (Kades) kami,terangnya

Selama kami mengabdi sudah cukup sabar menunggu hak kami tersebut, namun tidak ada respon atau niat dari Kepala Desa (Kades) untuk memberikan hak kami,untuk itu kami meminta hak kami supaya gaji atau Siltap segera dibayarkan,karena ini tergolong tindak pidana yaitu penggelapan dan korupsi yang jumlahnya mencapai kurang lebih 50,000,000 Lima puluh juta rupiah.

Disaat awak media mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait informasi tersebut,kepada Kepala Desa (Kades) Panca Mulia tersebut melalui pesan singkat WhatsAppnya tidak ada tanggapan atau penjelasan dari Kepala Desa (Kades) tersebut mengenai gaji atau Siltap Perangkat Desa, Rukun Tetangga (RT) dan Pelindung Masyarakat (Linmas) tersebut yang belum dibayar.

Mengenai tunggakan gaji atau Siltap yang belum terbayarkan oleh Kepala Desa (Kades) tersebut mengatakan akan membayarkan gaji atau Siltap Perangkat Desa,Rukun Tetangga (RT) dan Pelindung Masyarakat (Linmas) tapi ditunggu tunggu tidak kunjung dibayar hanya janji janji manis saja.

Mengenai keterkaitan gaji atau Siltap para Perangkat Desa,Rukun Tetangga (RT) dan Pelindung Masyarakat (Linmas) yang belum dibayarkan oleh Kepala Desa (Kades) Perangkat Desa minta pertanggung jawaban kepada Kepala Desa (Kades) supaya haknya segera dibayarkan.

Kami berharap gaji atau Siltap kami segera dibayar oleh Kepala Desa (Kades) jangan hanya janji tapi tidak terlaksana janji tersebut, berharap pihak dari Kecamatan Tungkal Ilir dan inspektorat menegur Kepala Desa (Kades) Panca Mulia supaya dikasih efek jera, pungkasnya.

(Madamin)