Tahapan musyawarah Musrenbangdes desa teluk tenggulang

Banyuasin, lensainnews.com – Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa teluk tenggulang dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode dan kebijakan/prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025. (kamis 24 Oktober 2024)

Musrenbangdes ini dipimpin dan dibuka oleh Kepala Desa teluk tenggulang, Serta dihadiri oleh camat Tungkal Ilir Yudianto,ik.S.Sos , Kasi PPD Badarudin,SH.i.,pendamping desa Azis Busrofi,SE.,kasi trantib Subhan., Ketua BPD Joko umboro beserta jajaran nya

Musrenbangdes ini melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan , RT, RW, LPMD, PKK,bidan desa Kader Kesehatan, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, serta pemerintah desa. dengan tujuan untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan, baik kebijakan dari pemerintah maupun yang diajukan di wilayah masing-masing untuk tahun 2024. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu Alokasi Dana Desa,Pendapatan Asli Desa, Ban Prov, dan sumber dana lainnya APBN dan APBD.

Adapun susunan acara Musrenbangdes yaitu Pembukaan, menyanyikan lagu indonesia Raya,

Sambutan-Sambutan dimulai dengan Sambutan Kepala Desa Dwi Siswanto, saya selaku pemerintah desa berupaya serta berharap bekerjasama dan bersenergi untuk kemajuan desa teluk tenggulang dalam mencapai kesejatraan di masyarakat untuk mewujudkan pembagunan dan pemberdayaan,usulan usulan dan gagasan menjadi dasar menentukan pembagunan/pemberdayaan yang nantinya bisa di prioritaskan untuk kemajuan desa teluk tenggulang ,seyogya nya dengan tahapa demi tahapan kami sudah berjalan dalam pembenahan dan pembagunan desa dan kami terus berupaya semaksimal mukin untuk kemajuan desa teluk tenggulang. sebagaimana anggaran yang dapat di alokasikan dari angaran dana desa,” paparnya

Dalam sambutan pendamping desa Azis Busrofi,S.E.,dalam musyawarah Musrenbangdes ini tujuannya Salah satu tahapan perencanaan Pembangunan di Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Kegiatan Musrenbangdes merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan setiap tahunnya sebagai salah satu sarana memulai proses perencanaan di sebuah Desa. Musrenbangdes ini juga merupakan forum musyawarah bagi Masyarakat Desa untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program/kegiatan yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan di Desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan yang ada di daerah, yang nantinya akan dicantumkan dalam Dokumen RKPDes yang mana bisa di salurkan dari dana desa dan yang mana tidak bisa di keluarkan dari dana desa,”paparnya

Camat Tungkal Ilir Yudianto,ik.S.Sis.,tujuan musyawarah ini bagaiman bisa duduk bareng menyepakati usulan usulan yang sudah di sepakati melalui musyawarah musdus/musdes yang sudah ada untuk bisa disetujui di sepakati di dalam masyarakat, Musrenbangdes ini di mana anggaran dana desa bisa terkaper dalam pembagunan desa khususnya teluk tenggulang yang tidak bisa terkaper dari dana desa nantinya akan kita bawa ke Musrenbangcam melalui tahapan profosal di minta dana bantuan dari pemerintah pusat APBN dan APBD,”tegasnya

Ketua BPD Joko umboro membacakan usulan yang sudah di sepakati dari musdus/musdes banyak nya usulan proritas pembagunan,dalam usulan yang disampaikan usulan pembangunan untuk di lakukan di Tahun 2025 di bidang-bidang pembangunan seperti berikut:

1. Pemerintahan Desa

2. Pembangunan Desa

3. Pembinaan Masyarakat

4. Pemberdayaan Masyarakat

5. Penanggulangan Bencana, Darurat Mendesak Desa..

Hasil dari Musrenbangdes tersebut menghasilkan suatu RKPDes tahun 2024 serta DU-RKP tahun 2025 yang nantinya akan dibahas dalam musrenbangcam tingkat Kecamatan untuk tahun 2025.
(Mbs)