Acuan Dalam Rapat Musrenbangdes di desa Suka Raja

Banyuasin, lensainnews.com -bPada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, Camat Yudianto,Ik.S.Sos.,turut hadir dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Musrenbangdes untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa tahun 2024 – 2025 yang diselenggarakan di Desa Suka Raja. Kehadiran beliau dalam acara tersebut menunjukkan komitmen pemerintah kecamatan Tungkal Ilir dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.

Musrenbangdes merupakan forum partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa. Acara ini bertujuan untuk menggali aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan masyarakat Desa Suka Raja sehingga dapat direfleksikan dalam penyusunan RPJM Desa yang lebih partisipatif dan inklusif.

Kepala desa suka raja Ridwan menyampaikan Musyawarah Musrembang ini sudah ketentuan dan acuan dari musyawarah Musdus dan Musdes dalam persepakatan RPJM kalau tidak melalui RPJM kita juga tidak bisa melakukan pembangunan di desa dan inilah artinya di setiap-setiap dusun yang sudah mengusulkan untuk pembangunan di desa ataupun di daerah Kadus masing-masing.
Kami pemerinta desa tetap berusaha semaksimal mukin untuk kebaikan di desa dan pembagunan yang memang bisa di keluarkan dari dana desa.,paparnya

Dalam sambutannya, camat Tungkal Ilir Yudianto,IK.S.Sos.,menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya dukung. Beliau juga mengapresiasi inisiatif Desa Suka Raja dalam melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.Dalam sesi diskusi camat Tungkal Ilir, turut memberikan arahan dan masukan kepada peserta terkait dengan peningkatan kualitas perencanaan pembangunan di tingkat desa serta pentingnya pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam Musrenbangdes ini, diharapkan pembangunan di Desa Suka Raja dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.tegasnya

Acara Musrenbangdes dihadiri oleh camat Tungkal Ilir Yudianto,IK.S.Sos , kasi trantib Subhan, kasi PPD Badarudin.,SH.i.,pendamping desa Azis busrofi.S.E.,toko agama, toko masyarakat, kepsek PAUD/ TPA termasuk kesehatan desa suka jaya.

Selama acara, berbagai usulan dan aspirasi dari masyarakat disampaikan oleh ketua BPD desa suka raja dan di diskusikan untuk kemudian dimasukkan ke dalam rencana pembangunan desa yang lebih konkret.

Dalam paparan
Pendamping desa Azis Busrofi.SE Salah satunya kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan RKPDES dari musdus, dari sekian banyak usulan pemberdayaan dan pembangunan kini kita wujudkan empat (4) pembangunan fisik yang tidak bisa di alokasikan dari anggaran dana desa ini dimasukkan di (SIPD) nantinya melalui musyawarah pembangunan kecamatan bisa di masukkan di anggaran APBN dan APBD itu juga lebih di perkuat lagi dengan Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan, untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes.tutupnya.
(Mbs)