Musyawarah Musrenbangdes desa Sidomulyo tahun angaran 2025.

Banyuasin, Lensainnews.com – Dalam rangka membahas dan menyepakati rancangan rencana kerja pemerintah desa Sidomulyo kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin,tahun angaran -2025, pemerintah desa Sidomulyo melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan pada Sabtu 12 oktober 2024 di kantor desa Sidomulyo kecamatan Tungkal Ilir.

 

Kegiatan tersebut di buka oleh ketua BPD Mujiono yang mana dalam hal ini menyampaikan aspirasi dan usulan masyarakat yang sudah di rapatkan di musdus tuk fasilitas, pembagunan di wilayah Kadus desa Sidomulyo. Pengusulan yang di utarakan;

1.pembagunan fasilitas diwilalayah lingkungan Kadus/Rt.
2,pemberdayaan masyarakat desa Sidomulyo.
3.kesehatan dan peranserta kader di wilaya desa Sidomulyo.

Hadir dalam musyawarah musrenbangdes desa Sidomulyo: camat Tungkal Ilir Yudianto.Ik.S.Sos.,kasi PPD Badarudin.S.H.i.,Pendamping Desa Azis Busrofi.SE., ketua bumdes Mahmud.,perangkat desa Sidomulyo,RT/Kadus desa Sidomulyo,Ketua BPD beserta anggota.

Dalam sambutan camat Tungkal Ilir Yudianto.IK.S.Sos Kegiatan Musrenbang bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan permasalahan pembangunan yang menjadi kegiatan rutin dan prioritas pembangunan di wilayah Desa yang bersangkutan. Musrenbang sebagai salah satu bagian yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan yang merupakan forum musyawarah antar pemangku,kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan di Daerah.
Dalam usulan itu juga di sampaikan Jangan cuman di omong tetapi di lengkapi dokumen yang jelas,”ungkapnya

Uraian penyampaian pendamping desa Azis busrofi Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrembangdes diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbangdes juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014,adanya pembagunan itu yang mana bisa di anggarkan dari dana desa atau di mayoritaskan sebagai mana tujuannya dan secepat mungkin bisa mendahuluan pembagunan dan penyalurannya dari dana desa.bisa di ajukan dari angaran kabupaten/APBN,”paparnya

Kepala desa Sidomulyo Mukri Aswadi terima kasi yang Hadir dalam musyawarah musrenbangdes ini dari perangkat desa, RT/RW, masyarakat.dan narasumber dari kecamatan.dalam musyawarah musrenbangdes ini kami dari pemerintah desa mendukung,dan berusaha bagaimana bisa berupaya menyelesaikan apa yang di usulkan masyarakat desa Sidomulyo dan mana yang harus di dahulukan melalui tahapan persetujuan yang sudah di sepakati nantinya,”tutupnya
(Mbs)