Operasi Saber Bersinar 2026,BNN RI Ungkap Jaringan Narkotika Nasional Dan Internasional 31 Tersangka Ditangkap
JAKARTA, lensainnews.com-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam.memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba (Ops Saber Bersinar) 2026 yang digelar serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam operasi besar tersebut,BNN RI bersama Polri,Direktorat,Jendral Bea dan Cukai,serta instansi terkait berhasil membongkar sejumlah jringan narkotika Nasional hingga Internasional yang beroperasi di Sumatra Utara,Aceh,Jakarta,Kalimantan Timur,Sumatra Barat,Sulawesi,Jawa Timur,Riau,hingga Kepulauan Riau.

Dari rangkaian pengungkapan itu,aparat berhasil menangkap 31 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah fantastis,yakni 136,5 Kilogram sabu,147 Kilogram ganja,6,681 butik ekstasi,1,029 gram ketamin,serta 1,260 mililiter etomidate yang disamarkan dalam cairan Vape.
Kepala BNN RI menyebutkan,pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus berkembang dengan berbagai modus baru,mulai dari jasa ekspedisi,identitas palsu,kurir terbang,hingga penyelundupan melalui produk Vape.
Peredaran narkotika saat ini semakin masif dan terorganisir,mereka memanfaatkan berbagai celah,termasuk jasa pengiriman dan jalur Internasional,karena itu sinergi antar instansi menjadi kunci utama pemberantasan,ujar pihak BNN RI.
Secara keseluruhan,nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 211,4 Miliar dari pengungkapan tersebut,sekitar 353,312 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Jaringan Aceh-Bogor dibongkar,29 Kilogram sabu disita,salah satu pengungkapan terbesar pada Rabu dini hari (20/05/2026) sekitar pukul 04:30 WIB di Kawasan Parung Panjang,Bogor,Jawa Barat.
Tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 29 Kilogram sabu,jaringan Aceh-Bogor yang dibawa melalui jalur darat dan penyebrangan Bakauheni-Merak.
Dalam operasi tersebut,petugas mengamankan tiga tersangka berinisial TA,Y,dan I barang bukti berupa 29 bungkus teh China warna hijau berisi sabu ditemukan tersembunyi di dalam kendaraan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Langas Aceh menuju wilayah Jabodetabek,setalah dilakukan sueveillance Lintas Propinsi,petugas akhirnya menangkap para pelaku saat hendak bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta.
BNN respon cepat keluhan warga di Labuhanbatu Utara,di Sumatra Utara,BNN bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Aek Kanopan Timur,Labuhanbatu Utara.
Melalui Operasi Siber Bersinar,yang digelar pada 13 mei 2026 petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RT serta menyita sabu siap edar seberat 0,90 gram.
Sementara itu,seorang pengendali jaringan berinisial WW kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hasil penyelidikan mengangungkap adanya sistem pembagian tugas antara pengendali dan penjaga lapak dalam menjalankan bisnis barang tersebut.
Jaringan Kalimantan Timur edarkan 29 Kilogram sabu,BNN RI juga membongkar jaringan narkotika besar di Kalimantan Timur,yang dikendalikan buronan bernama Faturahman.
Operasi yang dilakukan di Jalan Poros Samarinda-Berau Kabupaten Kutai Timur pada 7 mei 2026 itu berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA.
Dari tangan pelaku aparat menyita 92,1 Kilogram sabu dan 1,000 cartridge Vape mengandung etomidate sebanyak 1,000 mililiter.
Untuk melabui petugas,sindikat tersebut menggunakan dua kendaraan,masing-masing sebagai mobil pengawal dan mobil pengangkut narkotika yang disembunyikan di dalam koper serta kotak berlapis plastik hitam.
Modus baru sabu dikirim lewat ekspedisi dan kurir terbang,BNN bersama Bea dan Cukai juga menangkap jaringan narkotika transnasional Golden Triangle yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan kurir terbang.
Petugasenemukan 10 paket sabu asal Laos yang dikirim ke Cengkareng,Jakarta Barat,menggunakan identitas dan alamat penerima palsu,dalam pengembangan kasus,aparat berhasil menyita 1,875 gram sabu.
Selain itu dua kurir berinisial AA dan DN ditangkap di terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2026 keduanya membawa 3,986 gram sabu yang rencananya diedarkan di Lombak dan kawasan wisata sekitar.
Pengungkapan lainnya terjadi di Jakarta Pusat pada 2 mei 2026 tiga pelaku berinisial MF, AH, dan AM diamankan saat mengemas ulang 7,159 gram sabu di sebuah kamar hotel untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek dan Kendari,Sulawesi Tenggara.
Dari seluruh pengungkapan jaringan intenasional tersebut,total sabu yang berhasil disita mencapai 13 Kilogram.
145 Kilogram Ganja diamankan di Sumatra Barat,sementara itu,BNN RI bersama BNNP Sumatra Barat berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 145 Kilogram di Jalan Bukittinggi-Padang Sipempuan,Kabupaten Agam,Sumatra Barat pada 10 mei 2026.
Empat pelaku berinisial MI, DR, AR, dan NL berhasil diamankan bersama tujuh karung berisi 150 bungkus ganja.
Petugas menduga jaringan ini dikendalikan oleh buronan berinisial TH yang menggunakan pola pengawalan kendaraan untuk memastikan jalur distribusi aman dari pemantauan aparat.
Penindakan dilakukan di berbagai daerah,selain kasus besar tersebut,operasi penindakan juga dilakukan di sejumlah daerah lain.
Di Kota Medan,Sumatra Utara,petugas mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti dua Kilogram sabu,6,674 butir ekstasi,50 bungkus happy water,dan dua papan happy five.
Di Aceh,BNNP Aceh bersama Polres Biereuen menyita sabu dan ketamin siap edar,sedangkan Sulawesi Tengah,aparat menggagalkan pengiriman dua Kilogram ganja dari Medan menuju Morowali,dengan modus identitas palsu.
Di Kepulauan Riau,petugas mengungkap penyelundupan 260 Vape diduga mengandung etomidate asal Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batam.
Sementara di Jawa Timur,BNNP Jawa Timur bersama BNNK jajaran mengamankan 15 orang terkait penyelundupan dan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 34,86 gram.
Terancam hukuman mati,atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNN RI menghimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia bersinar atau bersih dari narkoba.pungkasnya.”
(Red)






