Geram! Predator Anak di Gandus masih berkeliaran, Praktisi Hukum Sofhuan Yusfiansyah  mendesak Polisi ungkap perkara secepatnya

Palembang, lensainnews.com – Pengamat sekaligus praktisi hukum Dr (C) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di kawasan Gandus.

Meski kasus tersebut telah viral dan memicu keresahan masyarakat, pelaku hingga kini belum juga berhasil diamankan aparat kepolisian.

Sofhuan menilai kondisi itu sangat memprihatinkan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Ini bukan kasus ringan. Korbannya anak di bawah umur dan pelaku diduga masih bebas berkeliaran. Kalau sampai berlarut-larut tanpa penangkapan, publik tentu bertanya ada apa dengan penanganannya,” tegas Sofhuan, Kamis (7/5/2026).

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Barobudur ini menyebut kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang seharusnya ditangani secara cepat, serius, dan tanpa kompromi.

“Jangan sampai aparat terkesan lamban ketika berhadapan dengan predator anak. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak,” kata owner SHS Law Frim ini.

Sofhuan bahkan mengingatkan bahwa keterlambatan penangkapan dapat menimbulkan trauma sosial di tengah masyarakat, terutama bagi para orang tua yang khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka.

“Kalau pelaku belum ditangkap, rasa takut masyarakat akan terus hidup. Ini bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan,” ujar Pembina sekaligus pendiri YBH SSB ini.

Ia juga meminta Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan tidak sekadar menunggu, tetapi bergerak aktif memburu pelaku hingga tertangkap.

“Polisi harus menunjukkan keseriusan. Jangan sampai masyarakat menilai aparat hanya bergerak ketika kasus sudah viral,” ucap Iwan Buruh sapaan lain Sofhuan di kalangan aktivis 98.

Selain itu, Sofhuan mendesak agar korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis, mengingat dampak trauma yang dialami korban anak dapat berlangsung panjang.

Korban harus dipulihkan dan dilindungi. Sementara pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” katanya.

Ia menambahkan, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Kalau predator anak dibiarkan bebas, maka itu menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi kita,” tandas Bendahara Persaudaraan 98 Sumsel ini.

Sebelumnya, Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan juga mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial PS (12), seorang siswi sekolah dasar di Palembang. Hingga kini, kasus tersebut masihw dalam proses penanganan polisi.

(Jimmy)