Kematian Narapidana di Lapas Muaradua: GAASS OKU Selatan Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan, Desak DITJENPAS SUMSEL Evaluasi Total Kalapas

Palembang, lensainnews.com – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Kabupaten OKU Selatan menyoroti serius kasus kematian seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Muaradua yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Perkara tersebut dinilai tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan, keamanan, dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

GAASS OKU Selatan menilai bahwa terungkapnya perkara tersebut menjadi alarm bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal. Menurut GAASS, setiap warga binaan berada di bawah tanggung jawab negara selama menjalani masa pidana sehingga keselamatan dan hak-haknya wajib dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terungkapnya penetapan sejumlah tersangka oleh kepolisian dalam perkara ini semakin memperkuat pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan di dalam Lapas Muaradua. GAASS menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan oleh pihak yang bertanggung jawab, maka sanksi administratif maupun proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

GAASS OKU Selatan juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya dugaan kekerasan di lingkungan lapas. Organisasi tersebut menilai bahwa pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh standar operasional keamanan, pembinaan, dan pengawasan dilaksanakan secara optimal.

Atas dasar itu, GAASS OKU Selatan mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola Lapas Kelas IIB Muaradua, termasuk mengevaluasi tanggung jawab manajerial Kepala Lapas. Selain itu, GAASS meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan apabila ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan kelalaian atau pelanggaran oleh pihak lain.

“Jangan sampai kematian seorang narapidana dipandang sebagai peristiwa biasa. Setiap kejadian yang menghilangkan nyawa di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar tidak kembali terulang,” tegas GAASS OKU Selatan.

GAASS OKU Selatan menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas serta mendorong terciptanya sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hukum, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Redaksi)