ORASI Menyoroti Hasil Sidak Anggota Komisi lll DPRD

Sumsel,lensainnews.com – LSM Organisasi Rakyat Sipil Indonesia (ORASI) Menyoroti hasil Sidak Anggota DPRD Komisi III Kota Palembang pada kegiatan revitalisasi gedung pasar 16 Ilir kota Palembang pada hari Rabu tgl 25 April 2024 yang lalu, Bahwasanya Kegiatan Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir tersebut ternyata Belum Mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pihak Pemkot Kota Palembang.
Padahal Menurut sumber Informasi yang kami dapat dari pedagang, Pihak PT.Bima Citra Reality (PT.BCR) Telah Melakukan kegiatan Pemasangan Pagar Seng di Sekeliling Gedung Pasar 16 Sejak Tanggal 4 Bulan Juli Tahun 2023 Yang lalu,
Yang mana pada saat itu gedung pasar 16 Ilir masih di Usahakan oleh Pedagang Pemilik Kios Gedung dan Pedagang Kaki Lima Pasar 16 Ilir.
Aneh nya yang mana pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya sebagai Pihak Pengelola Pasar 16 Ilir dan PT.Bima Citra Reality (PT.BCR) sebagai Pemegang Hak Guna Bangunan Gedung Pasar 16 Ilir kota Palembang tersebut berjalan seolah olah sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dari Pemkot kota Palembang.
Berarti selama ini Pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya (PUD PPJ) dan PT.Bima Citra Reality (PT.BCR) Telah mengangkangi Peraturan Perundang undangan dan Peraturan Pemerintah yang ada terkait Kegiatan Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir tersebut.
Berdasarkan Informasi yang kami terima di lapangan, jumlah yang Berdagang di dalam Gedung Pasar 16 Ilir kota Palembang kurang lebih sebanyak 1.000 (seribu) Pedagang, yang mana sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya Mempunyai Salah satu Tugas Pokoknya yaitu Membinana Pedagang Pasar yang ada di kota Palembang dan ironisnya menurut salah satu pedagang kios di gedung Pasar 16 Ilir Faktanya malah sebaliknya.
Dan dari hasil investigasi kami terhadap beberapa Pedagang, Bahwasanya para pedagang yang berada didalam Gedung Pasar 16 Ilir membayar Retribusi ke pihak Pengelola gedung pasar 16 Ilir berupa Retribusi Harian Bulanan bahkan informasinya ada yang membayar retribusi Tahunan, yang mana hasil dari Retribusi tersebut sesuai dengan peraturan yang ada salah satunya di peruntukkan untuk Pemeliharaan dan pembangunan Gedung Pasar 16 Ilir.
Jika kita melihat kondisi gedung pasar 16 yang sangat tidak terawat.
Nah kemana Uang Retribusi tsb, Ujar Ketua Umum ORASI (ADI.Z.A)
Menyikapi hal ini Organisasi Rakyat Sipil Indonesia (ORASI) Meminta Pemerintah Kota Palembang untuk Segera Menghentikan Seluruh kegiatan Revitalisasi Gedung pasar 16 Ilir, dan Meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan Audit terhadap Pihak Pengelola Gedung Pasar 16 Ilir terkait Retribusi terhadap para Pedagang yang berada di Gedung maupun yang diluar Gedung (PKL) Pasar 16 Ilir,
Serta Meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit dan mereview terkait Kegiatan Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
Disini patut kami Duga Juga sambungnya, Jangan-jangan KSO antara Peruhasaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya dengan PT.Bima Citra Reality Serta Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan dan Sertifikat Hak Guna Bangunan terhadap Gedung Pasar 16 Ilir tersebut juga bermasalah, tutupnya.
(Esb)Efendi setia budi