Pilkades PAW Desa Sri Mulyo Sukses, Made mawan Terpilih
Banyuasin, lensainnews.com – pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Srimulyo Kecamatan Air Saleh berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang telah diatur berdasarkan Permendagri No. 112 Tahun 2014, Perda Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2017 tentang tata cara Pilkades, tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Dan saudara Made mawan nomor urut 2(Dua) terpilih dan unggul dalam perolehan suara.
Demikian ditegaskan oleh Camat Air Saleh, Mulyadi, S.Sos, M.Si. Usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Srimulyo, Rabu 8 April 2026.
Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Banyuasin nomor 3 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pilkades PAW berbeda tentunya dengan pelaksanaan Pilkades regular,” Sambungnya.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Srimulyo, diikuti oleh 2 (Dua) orang calon yang berhak dipilih yakni Ardiman (nomor urut 1), Made mawan (nomor urut 2)

Berdasarkan hasil musyawarah desa yang diikuti sebanyak 99 orang sebagai peserta pemilihan, perwakilan dari tokoh masyarakat yang telah disepakati dalam musyawarah Desa Srimulyo, maka telah didapatkan Saudara Made nawan (nomor urut 2) dengan memperoleh 57 suara, sementara nomor Urut 1 Ardiman memperoleh 47 suara.
Ketika ditanya terkait dengan waktu pelantikan Kepala Desa PAW, (nama camat) menyampaikan bahwa untuk pelantikan, secapatnya akan kita laksanakan, tentunya setelah surat keputusan Bupati Banyuasin ditandatangani.
Yang terpenting saat ini, sambung beliau lagi, panitia segera melaporkan hasil pemilihan ini kepada BPD untuk disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin
Hadir dalam pelaksanaan Musyawarah Desa dimaksud, Camat Air Salek, anggota dewan . Babinsa, pol pp, linmas bagian pengamanan serta masyarakat dan undangan
Reporter : Mulyadi






