Demo Kejari Palembang: Korban Jadi Tersangka, Massa Desak Copot Oknum Jaksa Tebal Pilih!

PALEMBANG, lensainnews.com — Gelombang protes menuntut keadilan meletus di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Massa aksi bersama tim Advokat dari Forum Pemuda Sumatara Selatan menggelar aksi unjuk rasa tegas, mengecam keras dugaan ketidakprofesionalan dan tebang pilih oknum jaksa dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Rizal Fahlevi.

​Forum pemuda Sumatra Selatan menilai Kejari Palembang telah mencederai rasa keadilan publik. Pasalnya, dalam kasus saling laporkan (splitsing) yang berakar dari insiden yang sama, berkas perkara yang menetapkan Rizal Fahlevi sebagai tersangka justru dikebut hingga dinyatakan lengkap (P-21). Sebaliknya, laporan polisi yang diajukan Rizal Fahlevi—sebagai korban utama yang mengalami tindak kekerasan fisik—malah sengaja diulur-ulur dan tertahan di status P-19.

​Kejanggalan Petunjuk Jaksa: Dinilai Mengada-Ada dan Beralasan Konyol
​Chandra .mendesak Kejari Palembang bertanggung jawab penuh atas kejanggalan dalam penanganan berkas perkara ini. Menurutnya, alasan pengembalian berkas (P-19) oleh Jaksa Peneliti sangat tidak masuk akal, seperti mempertanyakan merk serta warna baju dan celana yang dipakai saat kejadian.
​”Ini sungguh tidak masuk akal dan mengada-ada! Bagaimana mungkin korban yang diserang secara tiba-tiba dituntut ingat merk pakaian pelaku? Padahal alat bukti substansial seperti rekaman CCTV, keterangan saksi kunci, hingga hasil Visum et Repertum dari rumah sakit sudah sangat lengkap dan sah secara hukum,” tegas Chandra dalam orasinya.

​Ia menambahkan, tindakan Rizal Fahlevi murni merupakan bentuk pembelaan diri terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHPidana karena ia dan istrinya diserang terlebih dahulu di area parkir Ramayana.
​Dua Tuntutan Utama Aksi Demo
​Dalam pernyataan sikap resminya, YBH-SSB menyampaikan dua tuntutan krusial dan mendesak Kepala Kejari Palembang untuk segera mengambil tindakan tegas:
​Copot dan Evaluasi Oknum Jaksa: Mengusut tuntas serta mengevaluasi oknum Jaksa Peneliti (Berinisial SS dan Jaksa berinisial T yang diduga kuat bertindak tidak cermat, tidak profesional, dan terindikasi berpihak sehingga menguntungkan salah satu pihak.

​Gelar Ekspose Perkara Terbuka: Mendesak Kejari Palembang segera melangsungkan ekspose (gelar perkara) atas kedua laporan tersebut secara transparan, serta memberikan status P-21 pada laporan Rizal Fahlevi tanpa penundaan lagi. Dan membatalkan P21 yang laporan di polres di karenakan banyaknya kejangalan
​”Kami tidak akan diam melihat hukum dipermainkan! Jika Kejari Palembang tidak segera mengevaluasi penanganan kasus ini dan memberlakukan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), kami akan membawa massa yang lebih besar dan melaporkan oknum jaksa terkait ke Kejati Sumsel hingga Jamwas Kejaksaan Agung RI!” pungkasnya dengan nada tegas. (Jimmy)