APM Soroti Portal PT KAI, Diduga Jalan Di Tutup Tanpa Izin
PRABUMULIH, Lensainnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) mendatangi Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Stasiun Prabumulih Barat, guna menyampaikan keberatan masyarakat terkait pemasangan portal jalan yang diduga menutup akses jalan umum tanpa izin resmi.
APM menilai pemasangan portal tersebut telah menghambat akses masyarakat, termasuk jalur darurat. Bahkan, mobil pemadam kebakaran disebut tidak dapat melintas, padahal kawasan tersebut merupakan permukiman padat penduduk yang berada dekat jalur pipa gas Pertamina dan dinilai rawan bencana.
Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmad Rizky, mempertanyakan legalitas pemasangan portal tersebut, termasuk apakah telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Prabumulih maupun pihak kepolisian.
“Masyarakat tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun perizinan pemasangan portal ini. Jika benar ini jalan umum, maka tidak boleh ditutup sepihak,” tegas Abi Rahmad Rizky.
APM juga mengingatkan bahwa tindakan penutupan jalan umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
“Jalan umum wajib dapat diakses oleh masyarakat. Penutupan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan warga,” tambahnya.

Untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas, APM meminta Pemerintah Kota Prabumulih segera memfasilitasi pertemuan antara PT KAI dan masyarakat guna mencari solusi yang adil dan transparan.
APM menegaskan, apabila dalam waktu satu minggu tidak ada respons maupun kejelasan dari pihak terkait, maka persoalan ini akan dibawa ke DPRD Kota Prabumulih untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.
(Damin)






