Pengembangan Perkara KPK Tahan Tersangka Dugaan Pemerasan Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Riau

Jakarta, lensainnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Propinsi Riau tahun anggaran 2025 rabu (15/4/2026)

 

KPK kemudian menetapkan MJN selaku ADS atau ajudan Gubernur sebagai tersangka.

 

Sebelumnya KPK,setelah menetapkan AW selaku Gubernur Riau,MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang,Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertahanan (PUPR PKPP) Propinsi Riau,serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Propinsi Riau.

 

Selanjutnya,terhadap tersangka MJN,ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April s/d 2 Mei 2026,di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.

Konstruksi perkaranya bermula.dari permintaan AW kepada sejumlah perangkat daerah di Propinsi Riau yang terbagi dalam tiga tahap (Juni-November 2025).

Dalam.proses penyidikan,KPK menemukan keterlibatan MJN selaku ajudan Gubernur Riau,yang diduga berperan mengalirkan uang kepada AW.

 

Dimana MJN mendistribusikan uang pada tahap 1 senilai Rp 950 juta kepada AW dan kembali menyalurkan uang tahap II sebesar Rp 450 juta.

 

Sementara ditahap III,terjadi pengumpulan sebesar Rp 750 juta dari perangkat daerah,yang selanjutnya diamankan sebagai bagian dari barang bukti oleh tim KPK dalam tahap kegiatan penyelidikan tertutup pada 3 November 2025 lalu.

 

Atas perbuatannya,MJN disangkakan telah melakukan perbuatan TKP sebagaimana dimaksud telah melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf f dan atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang bemberantasan tindak pidana korupsi jokowi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama WA,MAS,serta DAN,pungaksnya.”

(Redaksi)