Kepala Daerah Kunci Pemerataan Pembangunan Korupsi Dan Manipulasi Kebijakan Harus Diberantas
Jakarta, lensainnews.com-Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq kembali menyorot rapuhnya integritas kepala daerah dalam mengelola kekuasaan.
Bupati Pekalongan dua periode itu kini menjadi tersangka dalam perkara pengadaan jasa alih daya di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan,setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas praktik yang diduga syarat konflik kepentingan.
Kasus ini memicu kehebohan karena Fadia disebut-sebut berdalih tidak memahami aturan birokrasi,khususnya terkait prosedur pengadaan barang dan jasa alasan tersebut dinilai banyak pihak sebagai pernyataan yang sulit diterima,mengingat ia telah berpengalaman panjang dalam pemerintahan mulai dari Wakil Bupati hingga Bupati dua periode.
Sorotan semakin tajam setelah terungkap adanya perusahaan yang diduga menjadi jalur khusus dalam proyek-proyek pemerintah daerah,perusahaan tersebut adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut oleh sejumlah pihak di lingkungan pemda sebagai perusahaan ibu.
Perusahaan itu tidak lepas dari lingkar keluarga sang Bupati,komisaris perusahaan tersebut diketahui adalah Mukhtaruddin Ashraf Abu,suami Fadia yang juga anggota Partai Golkar di DPR RI sementara posisi Direktur di pegang oleh putranya Muhammad Sabiq Ashraf,yang juga kader Partai Golkar di DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dalam praktiknya,perusahaan itu disebut kerap mendapat keuntungan dalam.proses tender proyek di lingkungan pemerintah daerah bahkan muncul istilah perusahaan ibu,dikalangan aparatur pemda sebagai kode tidak resmi yang menandakan perusahaan tertentu harus dimenangkan.
Jika tidak memiliki level tersebut,sejumlah penyedia barang dan jasa tersebut hampir mustahil memenangkan proyek.
KPK sendiri melakukan penindakan serius terhadap kasus ini,dalam proses penyidikan,sejumlah pihak dari lingkungan pemerintah daerah turut diamankan bersama Fadia penanganan perkara tersebut menambah panjang daftar kepala.daerah yang tersandung kasus korupsi di indonesia.
Menurut data indonesia Corruption Watch sepanjang periode 2010-2024 setidaknya 356 kepala daerah baik Gubernur,Bupati,walau pun Walikota telah terseret perkara korupsi modus yang paling sering muncul adalah suap proyek,grafitikasi,hingga penyalahgunaan wewenang.
Sepanjang tahun 2025 hingga awal tahun 2026 saja,sejumlah kepala daerah kembali tercatat terjaring operasi penegakan hukum,termasuk di antaranya Bupati Kolaka Timur,Gubernur Riau,Bupati Ponorogo,hingga Walikota Madiun kasian kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi ditengah daerah masih menjadi persoalan sismetik.
Pengamat Ekonomi dan politik Andre Vincent Wenas menilai,kepala daerah seharusnya menjadi kunci pemerataan pembangunan di daerah.
Namun ketika kekuasaan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,pembangunan justru berubah menjadi arena bancakan.
Menegaskan bahwa praktik manipulasi kebijakan dan korupsi harus direliminasi jika negara ingin mewujudkan kesejahteraan rakyat secara merata.
Bagaimana mungkin pemerataan pembangunan tercapai jika yang justru terjadi adalah pemerataan korupsi di berbagai daerah,ujarnya.
Indonesia sendiri mengalokasikan dana besar untuk pembangunan daerah melalui skema Transfer ke Daerah(TKD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026 alokasi TKD di perkirakan mencapai sekitar Rp 650 hingga Rp 692 triliun.
Dana sebesar itu seharusnya instrumen utama untuk mempercapat pembangunan daerah,bukan justru menjadi ladang penyimpangan oleh pejabat publik.
Kasus Pekalongan kini menjadi pengingat keras bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarmya anggaran tetapi juga oleh integritas pemimpin daerah dalam mengelola kekuasaan dan keuangan publik,pungkasnya.”
(Damin)






