Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus Korupsi Pelayanan Sungai Lalan Dugaan Kerugian Capai Rp 160 Miliar.
Palembang lensainnews.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayanan di wilayah perairan Sungai Lalan,Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan dan penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik menjalankan proses penyelidikan selama kurang lebih dari satu bulan,berdasarkan hasil ekspose perkara,kadus ini dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini,penyidik mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam layanan jasa pemanduan kapal.
Modus operandi perkara ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Mudi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintasi jembatan wajib di pandu oleh Kapal Penarikan (Tongboat).
Kebijakan tersebut kemudian ditindak lanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan pihak swasta,yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 yang ditunjulkkan sebagai operator jasa pemanduan.
Dalam pratiknya,setiap kapal yang menggunakan jasa panduan tersebut dikenakan tarif berkisar antara Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali lintas,namun pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat praktik tersebut,penyidik memperkirakan adanya keuntungan tidak sah (Ilegal gain) yang mencapai sekitar Rp 160 miliyar.
Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,ujar kepala seksi penerangan Hukum Kejati Sumsel Vani Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan yang diterima,pungkasnya.
(Red)






