JPSS Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana BOK dan Dana Kapitasi JKN di Sejumlah UPT Puskesmas Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025-2026
Palembang, lwnsainnews.com – Jaringan Pemuda Sumatera Selatan (JPSS) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan.
Dalam aksi tersebut, JPSS menyampaikan aspirasi agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan dan dokumen yang mereka serahkan mengenai dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan pengelolaan Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2025–2026 pada sejumlah UPT Puskesmas di Kabupaten Lahat, yaitu UPT Puskesmas Golden Great Borneo, Puskesmas Lahat Selatan, Puskesmas Selawi, Puskesmas Pulau Pinang, Puskesmas Pagar Agung, Puskesmas Muara Lawai, Puskesmas Pagar Jati, Puskesmas Pajar Bulan, Puskesmas Merapi I, dan Puskesmas Merapi II. JPSS menyatakan telah menyerahkan dokumen yang menurut mereka dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, JPSS menyampaikan tuntutan utama, yaitu:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Kapitasi JKN, serta dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2025–2026 pada UPT Puskesmas yang dimaksud.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil dan memeriksa Kepala UPT Puskesmas beserta bendahara pada UPT Puskesmas tersebut guna memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar, apabila berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan mengambil langkah penegakan hukum sebagaimana mestinya.
4. Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menerapkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti.
JPSS menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. JPSS juga menyatakan menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan diharapkan dapat diuji melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
JPSS berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, objektif, dan transparan demi terciptanya kepastian hukum serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Lahat.
Kami Akan Melanjutkan Aksi Kembali Di Kantor Mapolda Sumsel Pada Hari Senin, 27 Juli 2026 Guna Memberantas Korupsi Di Provinsi Sumsel Terkhusus Di Kabupaten Lahat. (Mulyadi)






