GAASS GELAR AKSI DAN LAPORKAN DUGAAN KKN DALAM PENGELOLAAN DANA BOK DAN DANA KAPITASI JKN DI SEJUMLAH PUSKESMAS KABUPATEN BANYUASIN
Palembang, lensainnews.com – 13 Agustus 2026 — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Menyampaian aspirasi sekaligus melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2025–2026 pada sejumlah UPT Puskesmas di Kabupaten Banyuasin.
GAASS menyampaikan bahwa laporan dan aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan negara, khususnya anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Adapun sejumlah UPT Puskesmas yang menjadi perhatian dan diminta untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman oleh aparat penegak hukum, yaitu:
UPT Puskesmas Kenten Laut ( Kecamatan Talang ) Kelapa, UPT Puskesmas Semuntul, ( Kecamatan Rantau Bayur ) UPT Puskesmas Sungsang ( Kecamatan Banyuasin I ), UPT Puskesmas Tanjung Lago ( Kecamatan Tanjung Lago ), UPT Puskesmas Sidomulyo ( Kecamatan Tungkal Ilir ), UPT Puskesmas Jakabaring ( Kecamatan Rambutan )
UPT Puskesmas Gasing ( Kecamatan Talang Kelapa ) UPT Puskesmas Cinta Manis ( Kecamatan Air Kumbang ) UPT Puskesmas Sungai Dua ( Kecamatan Rambutan ),
UPT Puskesmas Simpang Rambutan ( Kecamatan Rambutan ),
UPT Puskesmas Talang Jaya Telang ( Kecamatan Muara Telang ), UPT Puskesmas Makarti Jaya ( Kecamatan Makarti ),
UPT Puskesmas Mekarsari ( Kecamatan Selat Penuguan).

GAASS meminta Kejati Sumsel untuk tidak mengabaikan laporan tersebut dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
GAASS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Kapitasi JKN dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 13 UPT Puskesmas sebagaimana disebutkan di atas untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala dan bendahara UPT Puskesmas yang disebutkan dalam laporan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Kapitasi JKN dan Dana BOK Tahun Anggaran 2025–2026.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
GAASS menilai
pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk mengungkap secara terang penggunaan anggaran, mekanisme pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara realisasi anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
GAASS Juga meminta apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab agar ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
GAASS menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
GAASS menilai pengelolaan Dana BOK dan Dana Kapitasi JKN harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran karena anggaran tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami meminta Kejati Sumsel membuka dan mendalami persoalan ini secara profesional. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terang. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang cukup, kami meminta agar diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Ketua GAASS.
GAASS juga meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut GAASS, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dan mahasiswa. Karena itu, GAASS menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejati Sumsel memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan anggaran pelayanan kesehatan di Kabupaten Banyuasin.
GAASS MENEGASKAN:
“USUT TUNTAS DUGAAN KKN DANA BOK DAN DANA KAPITASI JKN!”
“TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS ANGGARAN KESEHATAN ADALAH HAK MASYARAKAT!”
“JIKA TERBUKTI, TINDAK TEGAS SESUAI HUKUM!” Tutupnya. (Red)






