Oknum Polisi dan oknum Jaksa Diperiksa KPK Diduga Ikuti Nikmati Bancakan Korupsi Bupati Rejang Lebong.
Jakarta, lensainnews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota Polri dan jaksa untuk mengusut dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Bupati Bupati Rjejang Lebong, nonaktif Mohammad Fikri Thobari, Bupati ditangkap dalam OTT terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, uang hasil korupsi itu diduga ikut mengalir ke kantong aparat penegak hukum dalam bentuk pemberian THR.
Komisi antirasuah menduga Polisi dan Pegawai Kejaksaan yang menerima uang haram tersebut tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rejang Lebong.
Selain itu KPK juga memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerja Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan para pihak itu menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Dalam pemeriksaan ini,para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta kamis (23/4/2026).
Modus Forkopimda Terima THR Dari Pak Bupati.
Budi menjelaskan,penyidik mengungkap modus pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Anggota Forkopimda setelah memeriksa sejumlah pihak Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri diduga mengalirkan uang suap kepada beberapa pihak.
Modus pemberian THR kepada pihak di luar Pemerintah Daerah, seperti Forkopimda, cukup masif, KPK mengungkapkan praktik ini dari beberapa operasi tangkap tangan yang kami lakukan, ujarnya.
KPK terus mendalami perkara suap ijon proyek di Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong,menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo,dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 5 orang saksi.
Budi merinci, para saksi diperiksa diketahui berstatus Aparat Penegak Hukum,yaitu Marjek Revilo selaku Jaksa,pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan Ranu Wijaya selaku Jaksa, pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, berikutnya AKP Muslim selaku Anggota Polri pada Polda Bengkulu, dan Rico Andrica selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong.
Selain itu Budi menambahkan,terdapat satu orang ASN selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong bernama Nia.
Dalam pemeriksaan ini,para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak, tegas Budi.
Sebelumnya,pada 9 maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek dilingkungan Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Pada 10 maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati, bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama KPK, menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tetsangka kasus dugaan suap.
Sehari kemudian,KPK mengumumkan identitas para tersangka lainnya,yakni Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo,Irsyad Satria Budiman dari PT.Statika Mitra Sarana,Edi Manggala dari CV,Manggala Utama,serta Yuki Yudistiantoro dari CV.Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait ijon proyek dilingkungan Pemerintah Rejang Lebong tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari,meminta imbalan proyek sekitar 10-15 persen kepada swasta,uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu,termasuk rencana pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).
Deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan,kelima tersangka diduga mengondisikan pangandaran proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong tahun anggaran 2025-2026 dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
Pengondisian tersebut bermula dari pertemuan antara Fikri,Hary dan orang kepercayaan Bupati,B Buditama di rumah Dinas Bupati,pada Februari 2026,dalam pertemuan itu mereka membahas pengaturan pihak yang akan mengerjakan di Dinas PUPRPKP termasuk biaya komitmen ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek.
Asep mengatakan,Fikri kemudian mencatat sejumlah pihak yang akan mengerjakan proyek melalui lembar rekap pekerjaan fisik dengan kode huruf berupa inisial rekaman,Fikri selanjutnya mengirimkan hasil rekap tersebut kepada B Daditama melalui aplikasi WhatsApp.
Asep menambahkan,Fikri dan Hary bersepakat menunjuk tiga perusahaan swasta untuk mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong,yakni PT Statika Mitra Sarana,CV Manggala Utama,dan CV Alpagker Abadi.
Setelah penunjukan langsung tersebut,KPK menduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp 980 juta dari tiga pihak swasta kepada Fikri melalui perantara para pihak menyetorkan uang itu secara bertahap sejak 26 Februari hingga 6 Maret 2026,KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan Fikri menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain tersangak,KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti,diantaranya berupa dokumen,barang bukti elektronik (BABEL),hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta.
Rinciannya di dalam mobil HEP dengan nominal Rp 309,2 juta, didalam sebuah tas berwarna hitam yang berada dirumah HEP dengan nominal Rp 357,6 juta,dan didalam koper yang disimpan dikolong TV rumah SAG dengan nominal Rp 90 juta.
Atas perbuatan para tersangka,KPK menahan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, pungkasnya.”
(Red)






