Antisipasi Gugatan Kandidat Lain, Tim Advokasi RDPS Siap Kawal Perolehan Suara Hingga MK
Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki di tim pemenangan untuk perhitungan secara real count, perolehan suara RDPS unggul di angka 60 persen yang tentu saja berdasar aturan melebihi 10 persen, termasuk kedua kandidat menggabungkan perolehan suara. Kendati demikian, pihaknya siap kalaupun kedua kandidat lain menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan.
” Kita tentu memahami, finalisasi perolehan suara di tanggal 16 Desember mendatang. Untuk itulah, kita akan mengawalnya hingga ke rapat pleno penetapan di KPU sekaligus juga menentukan RDPS menang sekaligus meraih suara terbanyak,” tegasnya.
Sementara itu, Sigit Muhaimin SH MH, Tim Advokasi RDPS mengungkapkan, pihaknya juga sangat mengapresiasi kinerja semua tim di dalam perjuangan memenangkan duet RDPS dalam pilkada serentak saat ini.
Di sisi lain, terkait kemungkinan gugatan di MK oleh kandidat lain, pihaknya pastinya di saat ini sudah mempersiapkan segala bukti dan fakta yang mendukung dalam proses litigasi di MK.
Itu hak dari Paslon lain, namun demikian kita juga sudah mempersiapkan semuanya dengan baik. Berupa bukti tertulis maupun dokumen pendukung seperti salinan dari C1 hingga para saksi yang hadir pada saat perhitungan di TPS. Intinya, mau proses litigasi dan non litigasi kita siap,” tandasnya. (Jimmy)






