Di duga SD Kecamatan Air Sugian kangkangi Permendikbudristek.

OKI.Lensainnews. Kurangnya pengawasan atau memang adanya kesengajaan yang dilakukan setiap Sekolah dalam hal menempel penggunaan dana BOS di Papan Pengumuman,membuat Kepala Sekolah berlomba meniti cela yang bisa dimanfaatkan,dalam memanfaat kan Item BOS demi memperkaya diri, tanpa terkecuali walaupun Permendikbud sudah di tetapkan Pemerintah namun itu merupakan isapan jempol belaka bagi mereka
Hal ini banyak dijumpai di setiap SD di Kecamatan Air Sugian Kabupaten Ogan Komering Ilir, setiap penggunaan dana BOS disekolah-sekolah dalam penggunaannya tidak dicantumkan didalam papan pengumuman, sehingga Permendikbud ristek yang ditetap kan oleh Pemerintah no 6 th 2021 dan no 2 th 2022 Sekolah wajib memasang papan pengumuman agar informasi dapat di akses dengan jelas dan transfaran oleh semua pihak yang berkepentingan, hanya sebagai angin lalu saja.
paranya lagi di setiap SD yang dijumpai di Kecamatan tersebut papan pengumuman yang dipasang di sekolah hanya sebagai kiasan, dan hanya beberapa Sekolah saja yang masih transfaran,dan ini seolah-olah merupakan simbol pelengkap saja namun tidak pernah terdapat adanya informasi yang diakses dalam penggunaan Dana BOS di Papan Pengumuman.
“kami tidak tahu, apa yang dipasang di papan pengumuman yang terpampang di Sekolah, karena Sekolah tidak pernah memberitahukan penggunaan dana BOS serta rinciannya”ungkap yatni, salah satu warga sekitar Sekolah.
“kami ingin sekali tahu, apa saja kegunaan-kegunaan dalam pemakaian Dana BOS, karena Disekolah- Sekolah masih banyak terdapat kerusakan-kerusakan ringan yang harus diperbaiki dengan Dana BOS” tutupnya.
menurut LSM LPKP (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) saat dijumpai baru-baru ini, memasang Papan Pengumuman merupakan salah satu kewajiban yang harus digunakan disetiap Sekolah,biar keterbukaan informasi bisa diterima bagi Masyarakat yang berkepentingan” kalau Sekolah tidak terdapat papan pengumuman dalam penggunaan anggaran dana BOS maka besar dugaan Sekolah tersebut memang sengaja untuk menutup-nutupi, biar Masyarakat tidak tahu menahu dan bisa dikatakan Kepala Sekolah setempat memperkaya diri sendiri,”. imbuhnya.
dilanjutkannya” kewajiban Setiap Sekolah harus Memasang Penggunaan dana BOS di setiap papan Pengumuman, karena aturan sudah jelas, dan jika ini dilanggar maka kami akan tidak segan-segan melaporkan ke Tipikor, karena pola Oknum Kepsek yang berani memainkan uang Negara” tuntasnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI ketika dikonfirmasi melalui staf Dinas terkait belum bisa ditemui sampai berita ini diturunkan.(erwandi)