Masyarakat Ds.Jadi Mulya didampingi DPP-ORASI akan melaporkan balik terhadap Oknum masyarakat berinisial “J”  yang diduga Mafia Tanah

OKI, Lensainnews.com – Sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat desa Jadi Mulya kecamatan Airsugihan kabupaten OKI yang menerangkan secara kronologis kepada Organisasi Rakyat Sipil Indonesia (ORASI) tentang lahan yang diserobot  oleh oknum masyarakat yang berinisial “J” terkait dengan lahan kemitraan antara PT.Bumi Andalas Permai dengan desa Jadi Mulya yang dikelola oleh koperasi Mulya Jaya Lestari Abadi desa.Jadi Mulya. tim investigasi DPP-ORASI melakukan investigasi kelokasi yang di pimpin oleh Aidi dan Tim investigasi orasi turun ke lokasi di Desa Jadi Mulya kecamatan Air Sugihan kabupaten.Ogan Komering Ilir (OKI).

Hal tersebut seperti sampaikan oleh ketua umum Orasi, Adi ZA bahwa hasil dari tim investasi dilapangan mendapati dokumen terkait lahan kerjasama antara PT.Bumi Andalas Permai dengan desa Jadi Mulya,SK pengelolaan lahan tanaman kehidupan dari pemerintah desa Jadi Mulya ke koperasi Mulya Jaya Lestari Abadi juga keterangan dari masyarakat sekitar.

Setelah cukup mendapati alat bukti terkait persoalan tersebut DPP-ORASI  melayangkan surat ke PT.Bumi Andalas Permai selaku pemegang Izin Pengelola Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di wilayah tersebut tentang kejelasan status lokasi kemitraan antara PT.Bumi Andalas Permai dengan desa Jadi Mulya.

Dalam hal ini pihak PT.Bumi Andalas Permai merespon dengan sigap untuk menyelesaikan persoalan yang ada di lokasi areal kerja PT.BAP juga sepakat untuk melakukan peninjauan dan ploting ulang di lokasi lahan kemitraan desa Jadi Mulya.

Pada hari Senin tanggal 7 s/d 8 oktober 2024 DPP-ORASI dan pihak PT.Bumi Andalas Permai yang diwakili oleh Bapak. Iwan Hendri selaku humas dari PT BAP dan kepala desa Jadi mulya juga didampingi oleh pihak Kecamatan Airsugihan, Kepolisian sektor air sugihan dan anggota Koramil 402-14 Air Sugihan melakukan peninjauan dan pengukuran ulang di lokasi lahan tanaman kehidupan areal kerja PT.Bumi Andalas Permai di distrik simpang heran dan sesuai dengan Berita Acara peninjauan dan pengukuran ulang dilokasi lahan tersebut didapati hasil Ploting dari pihak PT.Bumi Andalas Permai membenarkan bahwasanya lokasi lahan tersebut termasuk di areal kerja PT.Bumi Andalas Permai.
” Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Kawan kawan orasi dan perlu ditegaskan kembali bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan konsesi PT.BAP yang diserahkan kepada masyarakat desa jadi mulya untuk dikelola maka jika ada pihak lain atau oknum yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut itu klaim tanpa dasar”. Kata Iwan Hendri.

Hal yang sama disampaikan oleh Humas PT.BAP distrik simpang heran ,Asnawi ” kejelasan status lahan tersebut sudah jelas merupakan area kerja PT.BAP yang diberikan kepada masyarakat desa jadi mulya untuk dikelola secara baik dan dalam pengelolaannya dilarang menanam sawit, dilarang membangun gedung walet,dilarang membakar lahan, jika masih melanggar maka akan ada sanksi nya.” Kata Asnawi.

Disaat yang sama kepala desa Jadi Mulya, Marsidi, berharap masyarakat tidak perlu lagi takut dan ragu lagi untuk menggarap lahan kemitraan tersebut.

Diakhir penyampaiannya ketua umum Orasi, Adi Zainal Arifin mengatakan “Artinya disini masyarakat desa Jadi mulya tidak melakukan penyerebotan atau pengerusakan yang di tuduhkan oleh oknum masyarakat yang berinisial “J” pada tahun 2022 yang lalu. Maka dengan ini kami akan melakukan tindakan hukum terhadap oknum masyarakat mengklaim lahan kemitraan antara PT.BAP dengan Desa Jadi Mulya yang kami duga oknum tersebut adalah MAFIA TANAH diwilayah tersebut. Ujar Adi ZA.

(Esb)