Diduga P3k rangkap jabatan BPD Desa

Banyuasin, lensainnews.com-Kabupaten banyuasin kususnya kecamatan tungkal ilir, p3k sedang menjadi sorotan publik dikarenakan ada dugaan pegawainya yang rangkap jabatan.senin (27/09/24)

Berdasarkan penelusuran Jurnalis lensainnews, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(p3k) Srimastuti SDN 13 tungkal ilir rangkap BPD desa Sidomulyo dan p3k Yogi Setiawan rangkap BPD desa Sidomulyo kecamatan Tungkal Ilir sebagai p3k doubel job yang diduga rangkap sebagai BPD DESA.
Mencuatnya kasus tersebut setelah dilantik beberapa tahun yang lalu, dan kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata angota BPD di Desa.

Dalam penjelasan mereka saat di temui/konfir mereka dengan tegas menjawap sama karna tidak ada undang undang pasal yang mengatur bawa tidak boleh rangkap job dan tidak ada nya himbauan dari kepala dinas kata mereka.

Padahal sudah di atur dalam Peraturan kementrian Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Mengingat

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

pasal 4
p3k dilarang
C. menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain, unit kerja lain, instansi lain, perusahaan lain, konsultan, dan/atau organisasi kemasyarakatan;

d. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, lembaga atau organisasi internasional, perusahaan asing, konsultan asing, dan/atau organisasi kemasyarakatan dan bab 5 ayat ( S ) dilarang menduduki rangkap jabatan.

Dalam permasalahan ini seperti nya dari oknum dinas pendidikan tidak tegas dalam mensikapi permasalahan ini tidak ada tindakan Apapun seperti menutup mata saja.(Mbs)