Mediasi Karyawan Dan PT R6B, Disnaker Tegaskan Tidak Ada Alasan Perusahaan Mengurangi Pembayaran THR

MUARA ENIM.Lensainnews.com – Mediasi antara pekerja yang tergabung Di SPSI dan perusahaan PT Rumpun Enam Bersaudara (R6B) terkait THR tidak utuh yang dilaksanakan di ruang rapat Perusahaan Berjalan Lancar.
Selasa 8 April 2025.

Mediasi ini dihadiri oleh Camat Sungai Rotan Candra Firmansyah SE M,Si ,dinas Ketenagakerjaan Muara Enim, Pekerja yang tergabung dalam SPSI. Pihak perusahaan.

Dalam sambutannya camat menyampaikan, Ucapan terimakasih kepada SPSI yang mewakili pihak pekerja,dan pihak perusahaan, beserta dari pihak Disnaker,
Lebih lanjut beliau menjelaskan apapun yang tejadi di kecamatan Sungai Rotan, kami harus hadir untuk mencari solusi terbaik, karena inilah tempat kita untuk berdiskusi kita tidak perlu panas-panasan.kami hanya menjadi pihak pencegah dalam masalah ini. ‘Ucap Camat Chandra,

Sementara pihak manajemen perusahaan menjelaskan, THR itu di hitung dari masuk kerja perbulannya, berapa hari, dan semua pekerja di anggap sebagai buruh harian lepas jadi di samping masa kerja, perhitungan tersebut perusahaan juga memperhitungkan buruh tersebut kerja berapa hari dalam setiap bulanya, juga hasil yang di dapatkan oleh perusahaan yang saat ini juga sedang mengalami kerugian, karena faktor alam, kita akan baik baik saja di lima tahun yg akan datang.”Ucapnya

Dalam penyampaiannya dinas ketenagakerjaan Muara Enim Melalui Iwan menjelaskan

“Untuk perhitungan THR tidak ada sangkut paut dengan penghasilan perusahaan, dan THR harus dibayar 1 bulan gaji, untuk THR pada tahun ini tetap harus di penuhi tidak ada alasan banjir dll

Hal ini dijelaskan juga oleh rekan Disnaker lainya yang mana Menyampaikan THR berpedoman dari masa kerja, serta peraturan dari dinas ketenagakerjaan tidak ada hubungannya dengan masuk kerja berapa hari kerja setiap bulanya jangan di kaitkan dengan THR kita tetap mengacu kepada:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan

Dari manajemen perusahaan menyampaikan kami akan koordinasi dengan asosiasi perusahaan harus seperti apa, dan kami akan berbenah diri terkait THR, tetap kita akan perbaiki, “Ucap manajamen perusahaan.

“Hasil dari kesepakatan Ahir, baik dari pekerja, perusahaan, dan pihak kecamatan juga Disnaker, bahwa pihak perusahaan meminta tenggang waktu selama satu Minggu lagi, untuk menyelesaikan hal ini, dan telah disepakati oleh semua pihak.

Mediasi ini berjalan tertib, lancar,
Serta kondisif Meski Belum Ketemu titik terang

Turut Hadir Kapolsek Sungai Rotan Beserta Anggotanya.

Liputan : Edo Wilantara