Sosialisasi Dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Banyuasin, lensainnews.com – Hari selasa, 24 September 2024, Kantor Desa suka raja kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba di aula kantor desa. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga tentang bahaya narkoba, baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Sosialisasi ini diikuti oleh warga desa, Linmas,perangkat desa,toko agama,toko masyarakat dan karang taruna.

Narasumber yang hadir,
Aiptu Ahmad Rusmadi Kanit binmas Polsek Tungkal Ilir, Aipda suseno,
Brigpol Berry bernando, Bripka Ady susilo, PPD kecamatan Tungkal Ilir Badarudin SH.i, kasi trantib Subhan, Dr.mayasari dan Dr.Dui putri puskesmas suka raja Kecamatan Tungkal Ilir.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa sukaraja kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin Ridwan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjauhi narkoba dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman pengunaan ini bisa saja terdampak di remaja,orang tua dan anak anak sekolah juga mahasiswa, masa transisi ini sering kali membawa berbagai tantangan, mulai dari penyesuaian diri dengan lingkungan baru hingga menghadapi godaan pergaulan bebas, termasuk ancaman penyalahgunaan narkoba,”paparnya

Dr.Mayasari keperwakilan puskesmas suka raja, Dalam penjelasannya bagaimana narkoba dapat merusak otak dan menyebabkan gangguan fungsi kognitif, memori, serta kontrol emosi. Zat-zat adiktif yang terdapat dalam narkoba berpotensi merusak neurotransmitter, yang mengakibatkan gangguan pada sistem saraf pusat. Efek jangka panjang penggunaan narkoba termasuk gangguan mental seperti depresi, kecemasan, bahkan psikosis. Selain itu, Mayasari juga mengingatkan bahwa pemulihan dari kerusakan saraf akibat narkoba memerlukan waktu yang panjang banyak kasus kerusakan tersebut bersifat permanen,”jelasnya

 

Perspektif Hukum Tentang Narkoba
Perwakilan Polsek Tungkal Ilir Brigpol Berry bernando, yang membahas aspek hukum terkait narkoba. Dalam pemaparannya, Syahrizal menjelaskan mengenai undang-undang yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan distribusi narkoba di Indonesia. Beliau menekankan bahwa keterlibatan dalam aktivitas terkait narkoba dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang dan denda yang besar. Selain itu, dia juga menjelaskan dalam pasal narkoba itu tercantum dalam undang-undang no.35 tahun 2009 yaitu.
– Pasal 112 memiliki, menguasai dan menyimpan dalam 2 ayat yaitu.
1. Jumlah barang bukti dibawah 5 gram (hukuman penjara 4-12 tahun)
2. Kurang lebih di atas 5 gram (hukuman penjara 5-20 tahun).
– Pasal 127 mengkonsumsi atau penyalahgunaan narkoba di bawah 1 gram tidak bisa di pidana karena harus di rehabilitasi.
– Pasal 131 mengetahui tidak melapor bisa di pidana 1 tahun penjara.
– Pasal 132 mengajak teman membeli narkoba fsn menjual kembali bisaa di pidana 4 tahun penjara.
– Pasal 114 menawarkan untuk di jual, menjual, membeli atau menjadi perantara pembeli, 2 ayat 2 bisa di penjara seumur hidup atau hukuman mati.

upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”paparnya.

(mbs)