Sosialisasi & Penyuluhan BAGAYA NARKOBA Desa karang Anyar kecamatan Tungkal Ilir

Banyuasin, lensainnews.com-Penyalahgunaan Narkoba merupakan racun masyarakat yang harus dihilangkan, Dampak kerusakan yang disebabkan oleh penyalahgunaan Narkoba dapat menyebabkan penyakit berat hingga kematian,
Melalui Sosialisasi Desa Bersinar Bersih dari Narkoba ini pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada kepada anggota keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.(selasa 24/09/2024)
sebagai narasumber dari Polsek Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin Bripka Ady susilo, Aiptu Ahmad Rusmadi Kanit binmas, Dr.mayasari dan Dr.Dui putri puskesmas suka raja Kecamatan Tungkal Ilir.
di hadiri kepala desa karang anyar Sukoco,perwakilan kecamatan Tungkal Ilir PPD Badarudin, S.Hi
,kasi trantib Subhan, perangkat desa karang anyar, Lembaga Desa BPD, ketua RT & RW serta perwakilan tokoh masyarakat,toko agama,karang taruna,ibu ibu PKK ,kader dan bidan desa karang Anyar,kepala sekolah terdekat lingkungan desa karang anyar.
Kepala desa karang anyar Sukoco menghimbau tuk selalu di masyarakat tuk hati hati dalam pemakai pengedar narkoba di lingkungan sekitar kita pemakaian narkoba bukan di pemuda saja orang tua anak anak bisa terpengaruh dengan ada nya pengedaran dan pemakai narkoba,sering sekali sosialisasi sering di lakukan dan sering di ingat kan tuk ketergantungan narkoba dan pengedaran nya,'”tuturnya
Narasumber perwakilan puskesmas suka raja kecamatan Tungkal Ilir Dr.mayasari menjelaskan tentang macam dan jenis narkoba serta dampak nya apa bila di konsumsi manusia.Narkoba adalah Narkotika ,Psikotropika,dan Bahan berhaya adalah Bahan atau Zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologis seseoorang serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik.
Kita di hadapkan pada dua pilihan apa bila mengkonsumsi narkoba:
1.Cari lagi
2.Berhenti
apabila seseorang sudah mencoba menggunakan narkoba maka akan sulit untuk meninggalkan nya, yang terjadi dia akan ketagihan. oleh karena itu kita harus membentengi diri dengan iman agar tidak terpengaruh dengan peredaran narkoba” papar nya.
Penjelasan narasumber Aiptu Ahmad Rusmadi Kanit binmas Tungkal Ilir Sosialisasi ini diharap warga masyarakat lebih peduli dan memahami bahayanya penyalahgunaan Narkoba. Apabila ditemukan penyalahgunaan Narkoba, maka masyarakat wajib melapor kepada instansi terkait, seperti RT, RW, Kepala Desa atau Kepolisian.
Penyalahgunaan Narkoba tidak semua dianggap tindakan kriminal jika pengguna narkoba adalah korban yang harus direhabilitasi. Namun jika sebagai pengedar atau bandar Narkoba maka itu dianggap tindakan kriminal. Untuk itu warga masyarakat wajib waspada terhadap peredaran penyalahgunaan Narkoba,”tutupnya
( Mbs)