SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DESA TELUK TENGGULANG

Banyuasin, lensainnews.com-Hari selasa, 01 Oktober 2024, Kantor Desa Teluk Tenggulang kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba di aula kantor desa teluk tenggulang. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga tentang bahaya narkoba, baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Sosialisasi ini diikuti oleh kasi PPD kecamatan Tungkal Ilir Badarudi SH.i.,kasi trantib Subhan,warga desa teluk tenggulang,ketua BPD Joko umboro beserta angota, Linmas,perangkat desa,toko agama,toko masyarakat dan karang taruna.
Narasumber yang hadir,perwakilan Polsek Tungkal Ilir Aiptu Syamsul Bahri , S.IP
Bripka Eko Kurniawan ,serta Dr.Mayasari dan Dr.Dui putri.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Teluk Tenggulang kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin Dwi Siswanto, yang dalam sambutannya terimakasi kepada masyarakat desa teluk tenggulang dan narasumber yang hadir dalam peranserta di sosialisasi narkoba ini, Dwi siswanto juga menekankan sampaikan pula bahwa ia dan jajarannya selama ini selalu menyampaikan imbauan dan informasi akan bahaya narkotika kepada masyarakat di desanya.
“Kami selaku aparat desa sangat mendukung gerakan yang dilakukan Kapolsek beserta BNN dalam upaya memberantas narkotika melalui Desa Bersinar. Karena memang penyalahgunaan narkotika saat ini sudah sampai ke pelosok-pelosok desa. Sampai saat ini pun kami terus melakukan imbauan kepada masyarakat juga kepada para remaja untuk menjauhi narkotika, pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjauhi narkoba dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,”paparnya.
Dr.Mayasari keperwakilan puskesmas suka raja, Dalam penjelasannya akibat dalam pemakaian narkoba dapat merusak otak dan menyebabkan gangguan fungsi kognitif, memori, serta kontrol emosi. Zat-zat adiktif yang terdapat dalam narkoba berpotensi merusak neurotransmitter, yang mengakibatkan gangguan pada sistem saraf pusat. Efek jangka panjang penggunaan narkoba termasuk gangguan mental seperti depresi, kecemasan, bahkan psikosis. Selain itu, dr Mayasari juga mengingatkan bahwa pemulihan dari kerusakan saraf akibat narkoba memerlukan waktu yang panjang banyak kasus kerusakan tersebut bersifat permanen,seperti roko itu juga membawa penyebab kerusakan hati dan jantung itu sama dengan tingginya narkotin terkandung di dalam roko,untuk bisa nya pecandu pemakai Narkoba bisa menjalani melalui pengobatan yang khusus ”jelasnya
Perspektif Hukum Tentang Narkoba
Perwakilan Polsek Tungkal Ilir Aipda Samsul,S.p,Bripka Eko kurniawan,yang membahas aspek hukum terkait narkoba. Dalam pemaparannya, menjelaskan mengenai undang-undang yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan distribusi narkoba di Indonesia. Beliau menekankan bahwa keterlibatan dalam aktivitas terkait narkoba dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, dalam undang-undang no.35 tahun 2009
upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas jaringan pemakai dan peredaran narkoba,serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pemakai dan pengedarannya,penting nya dalam keluarga bagi orang tua yang bisa terus mengawasi anak anak mereka Jagan sampai terjerumus dalam pemakaian narkoba,”paparnya
(Mbs)