Sosialisasi Dan Penyuluhan Narkoba Desa Suka Mulia.

Banyuasin, lensainnews.com-Hari Jumat, 27 September 2024, Kantor Desa suka mulia kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba di aula kantor desa suka mulia. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga tentang bahaya narkoba, baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Sosialisasi ini diikuti oleh kasi PPD kecamatan Tungkal Ilir Badarudi SH.i.,kasi trantib Subhan,warga desa Suka mulia,ketua BPD Nur Ali beserta angota, Linmas,perangkat desa,toko agama,toko masyarakat dan karang taruna.
Narasumber yang hadir,
Aipda Almizan, Aipda suseno,
Aipda Supriono, Bripka Eko kurniawan,Hartan sumbawa Babinsa Suka Mulia,
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa suka mulia kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin Suyadi, yang dalam sambutannya terimakasi kepada masyarakat desa suka mulia dan narasumber yang hadir dalam peranserta di sosialisasi narkoba ini, Suyadi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjauhi narkoba dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman menghadapi godaan pergaulan bebas, termasuk ancaman penyalahgunaan narkoba,”paparnya.
Dr.Mayasari keperwakilan puskesmas suka raja, Dalam penjelasannya bagaimana narkoba dapat merusak otak dan menyebabkan gangguan fungsi kognitif, memori, serta kontrol emosi. Zat-zat adiktif yang terdapat dalam narkoba berpotensi merusak neurotransmitter, yang mengakibatkan gangguan pada sistem saraf pusat. Efek jangka panjang penggunaan narkoba termasuk gangguan mental seperti depresi, kecemasan, bahkan psikosis. Selain itu, Mayasari juga mengingatkan bahwa pemulihan dari kerusakan saraf akibat narkoba memerlukan waktu yang panjang banyak kasus kerusakan tersebut bersifat permanen,”jelasnya
Perspektif Hukum Tentang Narkoba
Perwakilan Polsek Tungkal IlirAipda Almizan, Aipda Supriono,yang membahas aspek hukum terkait narkoba. Dalam pemaparannya, menjelaskan mengenai undang-undang yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan distribusi narkoba di Indonesia. Beliau menekankan bahwa keterlibatan dalam aktivitas terkait narkoba dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang dan denda yang besar. Selain itu dia juga menjelaskan dalam pasal narkoba itu tercantum dalam undang-undang no.35 tahun 2009
upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas jaringan pemakai dan peredaran narkoba,serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pemakai dan pengedarannya,penting nya dalam keluarga bagi orang tua yang bisa terus mengawasi anak anak mereka Jagan sampai terjerumus dalam pemakaian narkoba,”paparnya
(Mbs)