Musyawarah RKPDes tahun 2024/2025 Desa Suka Mulia Kabupaten Tungkal Ilir.

Banyuasin, lensainnews.com – Jum’at, 27 September 2024 Bertempat di aula kantor Desa Suka Mulia kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan Rapat Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2025.

Acara dimulai pada pukul 09.30 Wb.

Di hadiri oleh Kepala Desa Suka Mulia Suyadi, Kasi PPD Badarudin,SH.i., Pendamping Desa Azis Busrofi.SE., ketua BPD Nur Ali beserta anggota,Hadi Gustiawan, ST PDTI Pendamping Dess., Hartan sumbawa Babinsa Suka Mulia,Aipda Almizan, Aipda Suseno,beserta perangkat Desa, tokoh masyarakat, kader KPM, Kader Posyandu, kepala sekolah TK, Ketua PKK, Ketua Bumdes, dan karang taruna.

dalam sambutannya kasi PPD Badarudin, RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2025, selanjutnya dipaparkan RKPDes Tahun Anggaran 2025 peserta Musdes bersama-sama mencermati apa saja yang ada didalam RKPDesa, dan dilakukan tanggapan yang berkaitan usulan-usulan yang belum tercantum/terealisasi tahun ini akan diajukan kembali dari semua peserta Musdes. Selanjutnya seluruh peserta Musdes menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa tentang Perencanaan Desa,”.ucapnya

Dalam sambutan dan paparan kepala desa suka mulia Suyadi, saya selaku kepala desa suka Mulia mewakili pemerintah desa mengadakan musyawarah kegiatan RKPDES tahun angaran 2025. dimana RKPDES ini agenda tahunan yang di laksanakan pemerintah desa untuk merencanakan kegiatan dimana di tahun depan bisa berupaya sebaik mukin mensosialisasikan angaran yang sudah di anggarkan pemerintah.

Apalagi dalam undang-undang desa tahun 2014 yang mana tahun 2014 jabatan kepala desa yang selama 6 tahun di undang-undang desa tahun 2024 ini masa jabatan kepala desa bertambah 2 tahun seiring bertambahnya jabatan ini artinya pemerintah desa harus merencanakan kinerja yang Extra hati-hati supaya dalam pekerjaan ini semakin bersemangat dan bisa memajukan desa menjadikan jangka menengah yaitu RPJM bertambah 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun. dengan bertambahnya masa jabatan ini harus di selaraskan dengan rencana kerja pemerintah yaitu di tuangkan dalam RKPDes yang mana pada musyawarah ini harus dilakukan pembenahan terutama di lingkungan desa agar lebih baik lagi, dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat desa suka mulia ,”tutup nya
(Mbs)