PEMBAHASAN DAN PENYUSUNAN RPJMDES DESA SUKA KARYA TAHUN 2023-2024.

BANYUASIN, Lensainnews.com – Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa Suka karya kecamatan tungkal ilir Kabupaten banyuasin menjadi RPJM Desa tahun 2023 – 2031 yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Suka karya ( 07-08-2024 ),
dihadiri Kepala desa suka karya sakak ,Ketua LPM Desa suka karya Rasminto,Kasi PPD kecamatan tungkal ilir Badarudin SH.I, pendaping desa Azis Busrofi.SE, perangkat desa Suka karya, perwakilan kadus desa suka karya,toko Adat dan toko agama.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa suka karya.
Kepala desa suka karya sakak,menjelaskan dalam musyawarah RPJMdes ini bisa mencukupi dan melaksanakan apa yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat desa kusus nya desa suka karya dan akan kami jalan kan sebaik mungkin tuk kemajuan desa,”tuturnya
Dalam penjelasan pendamping desa suka karya Azis Busrofi.SE, Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang penambahan masa jabatan kepala desa wajib dilaksanakan perubahan rencana pembangunan desa jangka waktu 2 tahun,SPJMDES bisa berubah sewaktu-waktu dengan keadaan dan kondisi,dalam penyusunan RKPDES itu bisa di beritahukan di masyarakat atau di kadus dirapatkan bersama-sama memahami keinginan masyarakat di desa,disitu ada BPD bisa berhubungan terus dengan Kadus,RT dan masyarakat untuk penyusunan,menyampai kan aspirasi mereka,”tuturnya
Badarudin SH.i PPD kecamatan tungkal ilir mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa prosesnya sudah berjalan dengan baik, sangat dinamis dengan kehadiran masyarakat yang sudah memberikan masukan, saran dan usul. Selaras dengan penyusunan RPJMDes dari bagian hukum Kementerian Desa PDTT akan mengeluarkan 2 regulasi kedepannya pertama regulasi tentang persiapan Tata Ruang Desa yang akan berlangsung 6 tahun dimana Tata Ruang Desa ini akan disusun sebagai perencanaan jangka panjang yang akan dilengkapi dengan materi teknis, beserta lampiran peta desa disertai dengan peraturan desa tentang tata ruang desa, dalam tata ruang desa ini memperhatikan secara sistematis mengenai potensi lahan dan air, yang kedua terkait dengan perencanaan
ada 18 indikator yang menjadi rekomendasi program arah pembangunan desa sampai tahun 2031.saya berharap pada kegiata kegiatan peningkatan SDM lebih banyak mendukung kegiatan yang bersifat enovatif bagi desa,”tutupnya
(MBs-ms)