Desa Bentayan melaksanakan sosialisasi Desa Bersinar ( Bersih Narkoba )

Banyuasin, lensainnews.com Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 pukul 09.30 Wib, Desa Bentayan melaksanakan sosialisasi Desa Bersinar ( Bersih Narkoba ) bertempat di kantor desa Bentayan, kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 35 peserta yang melibatkan pemerintah desa Bentayan, perwakilan dari masyarakat desa, lembaga desa BPD,Kadus,Rt/Rw,serta tokoh masyarakat setempat, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan camat Tungkal Ilir Badarudin,SH.i.,pendamping desa Azis Busrofi.SE,.

Nara sumber yang hadir Agus Romandiansa
Puskesmas sidomulyo
Ulfa hidaya
Puskesmas Sidomulyo.

Desa bersinar adalah program dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan pemerintah daerah, pemerintah berkomitmen memberantas narkoba hingga ke level lingkungan pedesaan, salah satunya dilakukakan Kementrian Dalam Negeri melalui program Desa Bersih Narkoba ( Bersinar ).

Dalam sambutannya, kepala desa Bentayan bapak Hitjerah,SH berterimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah hadir dalam sosialisasi, dan mengapresiasi program Desa Bersinar yang telah dilaksankan pemerintah pusat, ” Terimakasih kepada masyarakat yang hadir dalam acara ini dan para narasumber yang berkesempatan Hadir. terus pantau dan awasi keluarga kita terutama bapak bapak semua yang mempunyai anak menginjak dewasa”, ungkap kepala Desa.

Mencermati perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini, telah mencapai situasi yang sangat mengkhawatirkan. Korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin bertambah dan sudah merambah pada kalangan masyarakat desa. Hal ini merupakan persoalan penting bagi negara untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga harus segera ditangani secara intensif oleh seluruh elemen dan komponen bangsa yang sifatnya mendesak.paparnya

Dalam himbauan Polsek Tungkal Ilir mengenai undang-undang yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan distribusi narkoba di Indonesia. Beliau menekankan bahwa keterlibatan dalam aktivitas terkait narkoba dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, dalam undang-undang no.35 tahun 2009
upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas jaringan pemakai dan peredaran narkoba,serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pemakai dan pengedarannya,penting nya dalam keluarga bagi orang tua yang bisa terus mengawasi anak anak mereka Jagan sampai terjerumus dalam pemakaian narkoba dalam undang-undang Pasal 112 memiliki, menguasai dan menyimpan dalam 2 ayat yaitu.
1. Jumlah barang bukti dibawah 5 gram (hukuman penjara 4-12 tahun)
2. Kurang lebih di atas 5 gram (hukuman penjara 5-20 tahun).
– Pasal 127 mengkonsumsi atau penyalahgunaan narkoba di bawah 1 gram tidak bisa di pidana karena harus di rehabilitasi.
– Pasal 131 mengetahui tidak melapor bisa di pidana 1 tahun penjara.
– Pasal 132 mengajak teman membeli narkoba fsn menjual kembali bisaa di pidana 4 tahun penjara.
– Pasal 114 menawarkan untuk di jual, menjual, membeli atau menjadi perantara pembeli, 2 ayat 2 bisa di penjara seumur hidup atau hukuman mati.

upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”himbauan Polsek Tungkal Ilir

Keterangan narasumber Agus puskesmas Sidomulyo,Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan sebagai terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Pethidin, Metadona, dll.

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein, Etil Morfin, dll

PSIKOTROPIKA Adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas