BGN Sumsel Tegaskan Siap Usulkan PTDH Jika Terbukti, AMPIBI: Langkah Awal Sudah Tepat, Berikutnya Status ASN Harus Dievaluasi
Palembang, lensainnews.com – Aliansi Mahasiswa Pemuda Bersatu Indonesia (AMPIBI) mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sumatera Selatan yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap terduga pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan SPPG Bukit Lama Palembang.
Dalam keterangannya, pihak KPPG Palembang dan Kepala Regional (KAREG) BGN Sumatera Selatan menyampaikan bahwa terduga pelaku telah dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga proses penyelidikan oleh Polda Sumatera Selatan selesai.
“Kami telah memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan sampai proses penyelidikan Polda Sumatera Selatan selesai. Apabila nantinya terbukti berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, kami siap mengajukan usulan kepada Badan Gizi Nasional Republik Indonesia untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan KPPG Palembang dan KAREG BGN Sumatera Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aksi (Korak) AMPIBI, Akbar Nago, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh BGN Sumatera Selatan. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum menjadi akhir dari upaya penegakan akuntabilitas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BGN Sumatera Selatan yang telah merespons tuntutan kami dengan memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara. Ini merupakan langkah awal yang patut diapresiasi,” kata Akbar Nago.
Meski demikian, Akbar menegaskan bahwa AMPIBI akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan akan mendorong tindak lanjut terhadap status kepegawaian yang bersangkutan apabila nantinya terdapat dasar hukum yang memadai.
“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, kami juga berencana menggelar aksi damai di Kantor BKD Sumatera Selatan untuk mendorong evaluasi terhadap status ASN yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila hasil proses hukum dan mekanisme kepegawaian memberikan dasar untuk tindakan tersebut,” tegasnya.
AMPIBI berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban serta terciptanya lingkungan kerja yang aman di seluruh SPPG di Sumatera Selatan.






