Dugaan Rakus Jabatan Oknum Guru P3K, menjabat angota BPD

Banyuasin, LensaInnews.com- Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan/guru di Desa marga rahayu, Kecamatan tungkal ilir, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan diduga merangkap jabatan sebagai angota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak berapa Tahun yang lalu.
Diketahui oknum P3K guru tersebut berinisial WS kini sedang mengabdi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), Desa karang mulya, Kecamatan tungkal ilir, Kabupaten Banyuasin. Tidak hanya itu diduga kuat selama ini menerima gaji ganda (Double) baik sebagai P3K maupun BPD di Desa marga rahayu, Kecamatan tungkal ilir, Kabupatenbanyuasin.
Salah satu masyarakat yang enggan tak mau menyebutkan namanya “kami berharap permasalahan ini pak kalau memang itu perlu ditindak kami setuju saja memang dulu kami yang memilinya tapi selama ini kami juga merasa kecewa kurang bermasyarakat nya pak BPD itu.
Kepala desa marga rahayu Solohin mengatakan memang benar ada anggota BPD yang merangkap jabatan Dia ini sudah menjabat sebagai BPD selama 4 tahun dan dia juga menerima gaji selama 4 tahun, anggota BPD yang paling serakah di desa Marga Rahayu iyalah saudara WS, menjabat sebagai BPD, P3K dan Sekretariat PPS. Kemungkinan kalau ada jabatan lainnya dia masih ikut. terkadang saya juga melihatnya pusing,pernah saya sarankan untuk mengundurkan diri sebagai BPD untuk menggambil P3K, dia tidak mau karena merasa tidak enak dan tidak adanya undang-undang tertentu BPD yang tidak boleh merangkap jabatan kata nya, masyarakat juga pernah komplain kepada saya dengan permasalahan BPD disini ada yang double job, saya sarankan untuk masyarakat itu bersama-sama untuk meminta penurunan jabatan sebagai BPD saudara Ws secara tertulis kalo saya yang menekan itu bukan hak saya untuk memutuskan itu semua, sebenarnya masyarakat itu sudah tidak setuju setiap ada musyawarah di wilayah dia itu tidak pernah hadir dan setiap ada rapat di desa diapun tidak bisa hadir karna kesibukan dia di pendidikan,”ucapnya.
Penjelasan ketum forum BPD sugihono sekecamatan Tungkal ilir,
Dalam jabatan BPD itu biasa tidak ada yang mengacu undang undang tidak memperbolehkan BPD jabatan dobel jop karna mereka terekomodir dengan BPD itu tunjangan bukan honorarium
jadi dalam UU masih di perbolehkan
beda dengan perangkat desa
itu honorarium
beda lah, BPD dari ADD artinya dari Kabupaten
kinerja itu tergantung individu, karena BPD tidak wajib ngantor, dia hanya sebagai corong masyarakat, artinya ora enek istilah ngantor
karena ini emang jadi bahan pembahasan dengan dinas pendidikan dan dinas PMD
kami juga di bawah masih bingung keputusannya bagaimana”, ungkapnya.
Muliso kabid dinas Pendidikan menjelaskan, “apapun bentuknya apabila gaji tersebut di bayar oleh pemerintah, maka tidak boleh dobel, silakan menjabat lebih dari satu,, tapi dia hanya bisa menerima satu gaji dari pemerintah atau negara.
Tenaga Pengajar SDN 10 kecamatan tungkal ilir merangkap angota BPD saudara Wisnu mengatakan memang benar saya angota BPD Desa marga rahayu dan P3k di SDN 10 kecamatan tungkal ilir karna belum ada nya UU yang mengatur tidak boleh nya p3k merangkap jabatan ku kira sah sah saja kalau memang benar adanya undang undang atau pasal itu ada saya siap berhenti mengundurkan diri dan juga masyarakat tidak ada komen,” ungkapnya dengan lantang.
Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
(Basri)