Front Pemuda Lahat Minta Pemerintah Tindak Tegas Penyetopan Jalan PT ALR yang Tak Berdasar Aturan
LAHAT, lensainnews.com – Ketua Front Pemuda Lahat, Hendro Juniarto, menyoroti aksi penyetopan jalan operasional PT ALR yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dari Desa Cempaka Wangi dan Desa Lematang Jaya. Aksi yang didampingi oleh Ormas Harimau Sumatra Bersatu (HSB) tersebut dinilai tidak berdasar hukum dan diduga sarat akan kepentingan
pribadi maupun kelompok tertentu. (1 Agustus 2026)
Hendro menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status hukum jalan di Indonesia sudah diatur secara jelas. Regulasi tersebut hanya membagi jalan ke dalam beberapa jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa.
“Tidak ada istilah ‘jalan masyarakat’ dalam hierarki hukum kita. Mengklaim adanya jenis jalan baru di luar undang-undang demi melegitimasi penyetopan aktivitas ini adalah bentuk penyesatan informasi yang membuat masyarakat gagal paham,” ujar Hendro Juniarto saat melakukan advokasi langsung di lapangan.
Dalam investigasi yang dilakukan Front Pemuda Lahat di lokasi, massa dilaporkan bertahan hingga bermalam dengan persiapan logistik yang matang. Namun, saat dikonfirmasi mengenai dasar tuntutan mereka, pihak koordinator massa terkesan ragu dan tidak mampu memberikan alasan hukum yang jelas terkait aksi pemblokiran tersebut.
Padahal, pihak PT ALR saat ini tengah membangun jalan alternatif sepanjang 500 meter yang dikhususkan bagi mobilitas warga kedua desa tersebut, meski saat ini fasilitas tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Front Pemuda Lahat memperingatkan bahwa pembiaran terhadap aksi sepihak ini dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Pasalnya, penutupan jalan operasional PT ALR mengancam mata pencaharian warga dari desa-desa sekitar seperti Desa Nanjungan dan Desa Tanjung Lontar yang mayoritas menggantungkan hidupnya bekerja di perusahaan
tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk segera mengambil sikap tegas. Jangan sampai pembiaran ini memicu kemarahan warga desa lain yang terdampak langsung karena kehilangan pekerjaan mereka,” pungkas Hendro. (Redaksi)






