Kapolsek Muara Padang Imbau Masyarakat Cegah Karhutla, Jangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar

BANYUASIN, lensainnews.com – Kapolsek Muara Padang, AKP M. Firmansyah, S.H., M.Si., mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Padang, khususnya para petani dan pemilik lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau.

AKP M. Firmansyah menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan, mulai dari pencemaran udara, kerusakan lingkungan, hingga mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam himbauannya, Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan untuk kepentingan apa pun, segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila melihat titik api, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api di area hutan maupun perkebunan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar AKP M. Firmansyah.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Muara Padang untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah hukum Polsek Muara Padang tetap aman, terbebas dari kebakaran hutan dan lahan, serta tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.
Reporter: Mulyadi
Editor: LENSAINNEWS.COM