Masyarakat Damar Wulan Wajib Bawa KTP Asli dan KK Saat Mengurus Surat di Kantor Desa

Banyuasin, Lensainnews.com – Pemerintah Desa Damar Wulan, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, mulai menerapkan pelayanan administrasi berbasis Anjungan Digital Desa. Sejak 20 Juli 2026, masyarakat yang akan mengurus berbagai keperluan surat-menyurat di Kantor Desa Damar Wulan diwajibkan membawa KTP elektronik (asli) dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Desa Damar Wulan, Abdul Rahman, yang akrab disapa Mang Ujok, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mempercepat proses pelayanan administrasi sekaligus memastikan keakuratan data kependudukan warga.

“Mulai 20 Juli 2026, seluruh masyarakat yang mengurus surat-menyurat di Kantor Desa Damar Wulan wajib membawa KTP asli dan Kartu Keluarga. Hal ini karena pelayanan kini menggunakan Anjungan Digital Desa sehingga data yang digunakan harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang asli,” ujar Abdul Rahman, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, penggunaan Anjungan Digital Desa merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, dan tertib administrasi.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor desa sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar tanpa kendala.

“Pemerintah Desa Damar Wulan berharap masyarakat dapat mendukung penerapan sistem pelayanan digital ini dengan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan demi terciptanya pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan,” tutupnya. (Mulyadi)