Polisi Amankan Bandar Ganja Lintas Propinsi, 20 Hektar Lahan Di Empat Lawang Terdeteksi.
EMPAT LAWANG, lensainnews.com -Polda Sumatra Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja Lintas Propinsi,dengan temuan ladang ganja seluas kurang lebih 20 Hektar di Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lounge Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel,Senin (4/5/2026) operasi ini merupakan hasil joint operation antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel,Kombes Pol Yulian Perdana S.I.K,menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial PD (48) alis Pinhar yang berperan sebagai pengendali distribusi ganja Lintas Wilayah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan diwilayah perbukitan Desa Batu Jungul,Kecamatan Muara Pinang,Kabupaten Empat Lawang,saat dilakukan penyelidikan awal,petugas sempat menghadapi perlawanan, termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang,oleh pelaku saat upaya penindakan pertama.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka PD di kawasan loket Bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari,dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja siap edar yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Pengledahan lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul, mengungkap sekitar 30 Kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga terkait aktifitas tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengindikasikan adanya ladang ganja seluas 30 hektar di wilayah perbukitan, lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam.operasi ini mencapai kurang lebih 220 Kilogram ganja kering siap edar, temuan ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam kategori ladang ganja di wilayah hukum Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabit Humas Polda Sumatra Selatan,Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya S.I.K.M.H,menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional,transparansi, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya S.I.K.M.H.
Selain penegakan hukum,Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial (Social recovery) di wilayah Desa Batu Jungul, dengan melibatkan tokoh masyarakat,edukasi bahaya narkotika, serta pasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.
Polda Sumsel turut menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika melalui kanal resmi kepolisian, Partisipasi Publik menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatra Selatan.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika,sekaligus mendukung program nasional, dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika.pungkasnya.”
(Red)






