Sosialisasi Seismik 3D edelweiss SKK Migas – PT. Pertamina EP Yang Akan Dikerjakan PT BGP Indonesia Di Wilayah Kecamatan Gelumbang

MUARA ENIM.Lensainnews.com – Sosialisasi Seismik 3D edelweiss SKK Migas – PT. Pertamina EP yang akan dikerjakan oleh PT. BGP Indonesia dalam waktu dekat, yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Senin 05 Mei 2025.
Dalam Sosialisasi ini Dihadiri oleh Asisten I Kabupaten Muara Enim Drs. H. Emran Tabrani M.Si, Tapem Muara Enim Drs. H. Asril Manuddin M.Si, Camat Gelumbang Herry mulyawan SP MM,Danramil 404-01/Gelumbang Kapten Inf Agus Sonjaya, Wakapolsek Gelumbang Iptu Azwar, perwakilan PT. Pertamina EP Purwanto, PT. BGP Indonesia, Kepala Desa Karang Endah Selatan beserta BPD, Kepala Desa Melilian bersama BPD, Kepala Desa Gaung Telang bersama BPD, Kepala Desa Jambu dan BPD.
Camat Gelumbang Herry mulyawan SP MM dalam sambutannya sangat mendukung kegiatan ini dan juga untuk masyarakat maupun pihak Pemerintah Desa terutama 4 Desa yang terkena kegiatan Seismik 3D edelweiss ini.
“Mari kita dukung serta kita jaga kegiatan Ekplorasi Migas melalui seismik 3D edelweiss di Desa Karang Endah Selatan, Desa Gaung Telang, Desa Melilian, dan Desa Jambu,” ujar Herry mulyawan.
Sambung Camat, pada saat kegiatan jelang seismik nanti, Diharapkan kepada para Kades agar lebih pro aktif menyampaikan pemahaman kepada masyarakat, karena tujuan kegiatan seismik ini, selain mendukung Ekplorasi Migas Negara, juga mendukung meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya harapkan kepala Desa dan BPD yang hadir pada hari ini, bisa memahami penjelasan dari pihak BGP Indonesia, sehingga sebelum sosialisasi ke tingkat Desa, sudah bisa memberikan penjelasan kepada warganya,” pungkas Herry mulyawan.
Drs. Emran Tabrani M.Si, selaku Asisten I Muara Enim Menambahkan agar pihak perusaahan yang akan melakukan seismik, harus benar-benar mendata secara fix, dampak terhadap warga, baik tanam tumbuh, kebun yang dilintasi, dan dampak pada rumah warga, dan juga masalah kompensasi harus di segerakan dan kompensasi tersebut mengacu sesuai dengan aturan Pergub Sumatera Selatan.
Liputan : Edo Wilantara