Perangkat Desa Bumi Serdang Diduga Rangkap Jabatan Jadi Wartawan, Kecamatan Diminta Segera Bertindak
BANYUASIN, Lensaeinnews.com– Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Bumi Serdang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Seorang perangkat desa berinisial M—yang diketahui menjabat sebagai Kaur Perencanaan dan sebelumnya pernah bertugas sebagai operator desa—diduga masih aktif menjalankan profesi sekaligus sebagai wartawan atau pengelola media. Kondisi ini memantik sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang‑undangan serta menimbulkan konflik kepentingan, Jumat (03/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, pihak yang bersangkutan terlihat aktif memuat berita, mengelola wadah informasi, dan terlibat dalam kegiatan jurnalistik di tengah pelaksanaan tugas pemerintahan desa. Praktik rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, di mana aparat desa dan pegawai instansi pemerintah dilarang merangkap tugas sebagai wartawan atau pengelola media massa. Larangan ini bertujuan menjaga prinsip netralitas, objektivitas, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam setiap pemberitaan maupun pelaksanaan kebijakan.
Tak hanya persoalan rangkap jabatan, muncul pula catatan dari masyarakat bahwa dalam berbagai kegiatan kerja sama yang melibatkan pihak desa maupun lembaga pendidikan di wilayah setempat, nama Bupati Kabupaten Banyuasin, kerap ditonjolkan secara berulang dalam setiap laporan dan publikasi yang disusun oknum tersebut. Hal ini memicu pertanyaan publik apakah penggunaan nama pejabat daerah tersebut sudah sesuai prosedur resmi atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun peningkatan citra individu semata.
Menurut para pengamat tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kecamatan Tungkal Ilir selaku pembina dan pengawas langsung pemerintahan desa memiliki kewajiban untuk segera melakukan pengecekan fakta secara mendalam serta mengambil langkah penegakan aturan yang tegas. Sesuai ketentuan, jika dugaan rangkap jabatan terbukti benar, pihak yang bersangkutan wajib memilih salah satu kedudukan saja—tetap menjadi perangkat desa atau melepaskan jabatan pemerintahan untuk berkarier di bidang pers—agar prinsip pemerintahan yang bersih dan taat hukum tetap terjaga.
berharap penanganan permasalahan ini dilakukan secara transparan dan terbuka, sekaligus menjadi contoh nyata penegakan disiplin aparatur di wilayah pedesaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Pemerintah Kecamatan Tungkal Ilir maupun Pemerintah Desa Bumi Serdang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Abas)






