GAASS GELAR AKSI DI MAPOLDA SUMSEL, DESAK PENYELIDIKAN DUGAAN KARHUTLA DI LAHAN PT BANIA RAHMAT UTAMA ATAU PEMILIK LAHAN YANG BERINISIAL T DI KECAMATAN RANTAU BAYUR KABUPATEN BANYUASIN

Palembang, Lensainnews com – 17 September 2026 — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) melaksanakan aksi penyampaian pendapat di Mapolda Sumatera Selatan pada Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian GAASS terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Banyuasin, khususnya di wilayah Kecamatan Rantau Bayur.

Dalam pemberitahuan aksi, GAASS menyampaikan adanya indikasi dan dugaan kebakaran lahan pada area yang berkaitan dengan PT Baniah Rahmat Utama (BRU) dan/atau pemilik tanah berinisial T.

GAASS menegaskan bahwa persoalan Karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan, tetapi juga perlu dilihat dari potensi dampaknya terhadap masyarakat, kualitas lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan warga di sekitar lokasi.

Atas dasar tersebut, GAASS meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan fakta lapangan, sehingga dapat diketahui penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran, serta langkah penanganan yang diperlukan.

ENAM TUNTUTAN GAASS KEPADA POLDA SUMSEL

Dalam aksi tersebut, GAASS menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:

1. Meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan Karhutla yang terjadi di Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, yang diduga berada di area/lahan yang berkaitan dengan PT Baniah Rahmat Utama (BRU) dan/atau pemilik tanah berinisial T.

2. Meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk turun ke lokasi atau memerintahkan jajaran terkait melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan titik lokasi, titik awal kebakaran, luas lahan yang terbakar, serta kondisi lingkungan pascakebakaran.

3. Meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap SOP serta sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang dimiliki dan dijalankan oleh pihak pengelola lahan PT Baniah Rahmat Utama (BRU), apabila area tersebut terbukti berada dalam pengelolaan pihak terkait.

4. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa direktur/pimpinan PT Baniah Rahmat Utama (BRU) serta pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan mengenai dugaan Karhutla di Kecamatan Rantau Bayur yang diduga berada di area/lahan yang berkaitan dengan PT BRU dan yang diduga berdampak terhadap masyarakat serta lingkungan.

5. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran hukum atau lalai memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan Karhutla, termasuk pihak yang terkait dengan PT Baniah Rahmat Utama (BRU) dan/atau pemilik tanah berinisial T.

6. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi penanganan perkara Karhutla oleh jajaran Polres Banyuasin, termasuk Kapolres Banyuasin, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, dan Kapolsek Rantau Bayur, guna memastikan proses penanganan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

GAASS: UNGKAP FAKTA, JANGAN BIARKAN KARHUTLA BERULANG

GAASS menilai penanganan Karhutla membutuhkan keseriusan seluruh pihak. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara aspek perlindungan masyarakat dan lingkungan harus menjadi perhatian utama.

GAASS juga meminta agar setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan lokasi kejadian diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan keterangan dalam proses pemeriksaan, sehingga persoalan ini dapat terang berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.

GAASS menegaskan akan terus mengawal persoalan Karhutla di Sumatera Selatan dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara transparan, profesional, objektif, dan akuntabel. Tutupnya. (Mulyadi)