Pemasangan plang aset, lapangan sukamoro dipastikan tetap untuk kepentingan masyarakat
Banyuasin, lensainnews. com – Kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang publik semakin diperkuat melalui kegiatan inventarisasi aset daerah. Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi memasang plang identitas aset di Lapangan Sepak Bola Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, pada Selasa (05/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung oleh Camat Talang Kelapa, Sainan, S.Sos., M.M., didampingi oleh jajaran Bidang Aset Pemkab Banyuasin dan personel Satpol PP. Pemasangan plang ini menjadi penanda resmi bahwa lokasi tersebut adalah aset milik daerah yang diperuntukkan khusus sebagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka publik.
“Plang ini berfungsi sebagai identitas hukum, sehingga masyarakat memiliki kepastian bahwa lahan ini diperuntukkan sebagai lapangan sepak bola dan dapat dimanfaatkan secara terbuka serta berkelanjutan,” ujar Camat Salinan.
Lebih lanjut, Camat menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga fungsi lahan tersebut. Ia menuturkan bahwa area tersebut tidak akan dialihfungsikan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya sebagai fasilitas umum.
“Kami pastikan fungsi lahan ini tidak berubah. Ke depannya, status kepemilikan dan peruntukan lahan ini juga akan diperkuat secara administratif melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati,” tegasnya.
Saat ini, tercatat sebanyak enam unit plang identitas aset tengah disiapkan untuk dipasang di berbagai titik strategis lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan aset daerah secara menyeluruh guna menjamin hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum dan menjaga aset daerah agar tetap berfungsi optimal demi kepentingan bersama.
(Hendrik)






