JPSS DESAK KEJATI SUMSEL USUT DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN PUBLIKASI DI SEKRETARIAT DPRD SUMSEL
PALEMBANG, lensainnew.com — Jaringan Pemuda Sumatera Selatan (JPSS) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan serta distribusi anggaran publikasi/media di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
JPSS menyampaikan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada adanya informasi awal dan dokumen bukti yang disebut telah dilampirkan, terkait dugaan adanya hubungan antara pejabat atau pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel dengan perusahaan maupun media yang memperoleh pekerjaan dan pembayaran dari anggaran publik.
Menurut JPSS, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hubungan kepemilikan atau pengendalian, hubungan keluarga, maupun bentuk hubungan lainnya yang berpotensi memengaruhi proses pengadaan dan pembayaran pekerjaan publikasi.
Hal tersebut menjadi penting mengingat Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel melalui PPID secara resmi menyatakan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
9 POIN DESAKAN JPSS
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera mengusut secara menyeluruh dugaan konflik kepentingan antara pejabat/pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel dengan perusahaan atau media yang memperoleh pekerjaan dan pembayaran dari anggaran publik, dengan memperhatikan dokumen bukti yang disampaikan.
2. Meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal terkait dugaan pengelolaan dan distribusi anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel.
3. Mendesak Kejati Sumsel memeriksa perusahaan/media yang diduga memiliki hubungan kepemilikan, pengendalian, hubungan keluarga, maupun hubungan lainnya dengan pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan anggaran publikasi.
4. Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen transaksi dan pertanggungjawaban, antara lain kontrak, SPK, SPP, SPM, SP2D, kuitansi, invoice, faktur, rekening koran, serta dokumen SPJ pembayaran publikasi/media di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel.
5. Meminta Kejati Sumsel melakukan audit atau pemeriksaan investigatif sesuai kewenangan terhadap anggaran publikasi/media serta menelusuri pihak yang menjadi penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari setiap perusahaan yang memperoleh pekerjaan.
6. Mendesak Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pekerjaan CV AKI (Artchi Karya Indonesia) berupa kolase, tabloid dan backdrop dengan nilai masing-masing yang menurut informasi awal disebut mendekati Rp200 juta, termasuk proses pemilihan penyedia, pejabat yang terlibat, kontrak, hasil pekerjaan dan pembayaran. Angka dan keterlibatan pihak terkait perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
7. Mendesak pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel melakukan evaluasi internal terhadap pejabat/pegawai apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran publikasi.
8. Meminta Kejati Sumsel menyampaikan perkembangan penanganan apabila telah masuk tahap penanganan perkara kepada publik secara proporsional sesuai ketentuan hukum, serta memastikan proses pemeriksaan berjalan berdasarkan alat bukti dan tidak dipengaruhi status jabatan atau hubungan kelembagaan pihak yang diperiksa.
9. Mendesak Kejati Sumsel menetapkan tersangka terhadap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah terbukti terlibat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JPSS: ANGARAN PUBLIK WAJIB DIKELOLA TRANSPARAN
JPSS menegaskan bahwa kritik dan permintaan pemeriksaan tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu. JPSS meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara profesional terhadap seluruh informasi, dokumen, aliran pembayaran, proses pemilihan penyedia, hasil pekerjaan, serta hubungan para pihak.
“Kami meminta Kejati Sumsel tidak hanya memeriksa permukaan, tetapi menelusuri seluruh rantai pengelolaan anggaran publikasi, mulai dari perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga siapa yang menjadi penerima manfaat sebenarnya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun apabila ditemukan tindak pidana dan alat bukti yang cukup, kami meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas JPSS.
Permintaan transparansi tersebut sejalan dengan prinsip yang dinyatakan dalam dokumen resmi Sekretariat DPRD Sumsel mengenai pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Mulyadi)






