MUSDES SUKA JAYA PRIORITAS DI TENGAH ANGGARAN TERBATAS DAN KEMARAU PANJANG

Banyuasin, Lensainnews.com — Musyawarah Desa (Musdes) Desa Suka Jaya dilaksanakan pada 21 September 2026. Dalam situasi kemarau panjang, Pemerintah Desa Suka Jaya tetap berkomitmen melayani masyarakat, meskipun anggaran dana desa tahun ini lebih terbatas dibanding tahun sebelumnya.

Hadir dalam kegiatan Kepala Desa Suka Jaya, Eka Sutrisna, Ketua BPD, Sudaryanto beserta anggota
Kasih PPD Kecamatan Tungkal Ilir, Badarudin, S.H.I.
Pendamping Desa, Azis Busrofi, S.E.
Perangkat Desa, Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Karang Taruna

KEPALA DESA SUKA JAYA — EKA SUTRISNA nenyampaikan saat ini di tengah musim kemarau panjang. Ancaman kebakaran hutan dan lahan masih nyata di depan mata. Meski semangat kita tidak boleh kendor, namun kita semua harus jujur, anggaran yang kita miliki saat ini tidaklah besar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Tantangan terbesar kita bukanlah pada seberapa besar dana yang kita miliki, melainkan pada bagaimana kita bijaksana mengelolanya. Dana yang ada akan kita salurkan untuk kebutuhan yang paling mendesak dan paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Usulan yang tidak dapat teralokasi dalam APBDesa, akan kita musyawarahkan bersama di tingkat kecamatan, untuk kemudian kita ajukan ke Kabupaten.

Saya minta dukungan dan pengertian dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kebersamaan dan kebijaksanaan, keterbatasan ini tidak menjadikan alasan untuk berhenti berbuat, melainkan justru memacu kita untuk bekerja lebih cermat, lebih tepat sasaran, dan lebih bermanfaat bagi warga Desa Suka Jaya.”

PENDAMPING DESA,  AZIS BUSROFI, S.E.
Musdes ini adalah wadah musyawarah tertinggi di desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPD Desa Suka Jaya. RKPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 1 tahun ke depan, yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Semua usulan yang masuk dari dusun, lewat rembug warga, kita bahas bersama di sini. Kita urutkan berdasarkan skala prioritas, kemendesakan, dan kemampuan keuangan desa. Yang bisa diakomodir, masuk dalam RKPD dan selanjutnya dituangkan dalam APBDesa. Yang belum bisa teralokasi, akan kita catat dan usulkan ke tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Intinya: transparansi, kebersamaan, dan kejelasan perencanaan. RKPD bukan sekadar dokumen, tapi cerminan kebutuhan nyata warga Desa Suka Jaya yang disepakati bersama hari ini.”

1.Usulan prioritas tetap diakomodir sesuai kemampuan anggaran
2.Usulan yang belum teralokasi dibawa ke kecamatan untuk diusulkan ke kabupaten
3.Pencegahan Karhutla tetap menjadi prioritas utama di tengah kemarau panjang
(Abas)