SMM Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Desak Pengusutan Dugaan KKN Pengelolaan Dana Kapitasi JKN dan BOK di 16 UPT Puskesmas Banyuasin

Palembang, lensainnews.com – 18 September 2026 — Suara Masyarakat Merdeka (SMM) akan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan ketidaktransparanan dan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 16 UPT Puskesmas di Kabupaten Banyuasin untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

SMM meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan masyarakat. Menurut SMM, diperlukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan apakah pengelolaan dana tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta peruntukannya.

Adapun 16 UPT Puskesmas yang menjadi perhatian SMM, yaitu:
UPT Puskesmas Kenten Laut;
UPT Puskesmas Sungsang;
UPT Puskesmas Tanjung Lago;
UPT Puskesmas Cinta Manis;
UPT Puskesmas Sungai Dua;
UPT Puskesmas Simpang Rambutan;
UPT Puskesmas Talang Jaya Telang;
UPT Puskesmas Makarti Jaya;
UPT Puskesmas Jakabaring;
UPT Puskesmas Sidomulyo;
UPT Puskesmas Teluk Betung;
UPT Puskesmas Karang Agung Ilir;
UPT Puskesmas Karang Manunggal;
UPT Puskesmas Sri Katon;
UPT Puskesmas Muara Telang;
UPT Puskesmas Semuntul.

SMM menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat agar pengelolaan anggaran di sektor kesehatan dapat berjalan secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

TUNTUTAN SMM
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan KKN serta dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Kapitasi JKN dan BOK pada 16 UPT Puskesmas tersebut untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Kepala dan Bendahara pada 16 UPT Puskesmas tersebut guna memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan realisasi anggaran.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah terbukti terlibat dalam tindak pidana.
SMM berharap Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (Mulyadi)