GAASS BANYUASIN DESAK KEPALA BGN RI SEGERA TUTUP PERMANEN 7 DAPUR MBG BERMASALAH DI KABUPATEN BANYUASIN
Sumsel, lensainnews.com – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas terhadap sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuasin yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan operasional, sanitasi, keamanan pangan, serta pengelolaan lingkungan. 17 Juni 2026
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya berbagai temuan dan laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran standar operasional pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banyuasin.
Ketua GAASS Banyuasin, Wahyu, menilai bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

GAASS Banyuasin meminta BGN RI tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap dapur MBG yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan, lingkungan, dan pelayanan publik.
Adapun tuntutan GAASS Banyuasin sebagai berikut:
1. Mendesak Kepala BGN RI untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit lapangan menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG/SPPG di Kabupaten Banyuasin, meliputi:
SPPG Muara Sugihan Cendana
SPPG Talang Kelapa Sukajadi
SPPG Betung, 2 SPPG Pulau Rimau Rukun Makmur SPPG Air Kumbang Sidomulyo
SPPG Banyuasin III Kedondong Raye 2.
2. Mendesak Kepala BGN RI untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Dapur MBG pada masing-masing SPPG atas dugaan kelalaian dalam menjamin higienitas, pengelolaan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta dugaan pengoperasian dapur tanpa pemenuhan standar kelayakan.
3. Mendesak Kepala BGN RI untuk segera memanggil dan memeriksa Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Banyuasin yang patut diduga lalai dalam melakukan pengawasan lapangan, membiarkan dapur beroperasi dalam kondisi yang belum layak, serta gagal menjalankan fungsi pembinaan terhadap kepala dapur.
4. Mendesak BGN RI untuk membuka secara transparan kepada publik hasil pemeriksaan terhadap 7 SPPG di Kabupaten Banyuasin terkait kelayakan IPAL, standar sanitasi dan keamanan pangan, kelayakan sarana dan prasarana dapur, serta kelengkapan prosedur dan administrasi operasional.
5. Mendesak BGN RI untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas dapur MBG yang terbukti tidak memenuhi standar sampai seluruh kewajiban kelayakan dan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Mendesak Kepala BGN RI untuk memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Dapur MBG yang terbukti lalai berupa pencabutan penugasan atau pencopotan dari jabatan Kepala Dapur.
7. Mendesak Kepala BGN RI untuk memberikan sanksi terhadap Korwil BGN Kabupaten Banyuasin, termasuk evaluasi jabatan dan pencopotan apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
GAASS Banyuasin menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan, pengelolaan lingkungan, serta pelayanan publik, maka BGN RI harus segera menutup secara permanen dapur MBG yang terbukti bermasalah guna mencegah potensi risiko yang lebih besar terhadap kesehatan masyarakat dan peserta penerima manfaat program.
Menurut Ketua GAASS Banyuasin, program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh standar operasional yang berlaku. Oleh karena itu, setiap bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tidak boleh ditoleransi.
GAASS Banyuasin menyatakan akan terus mengawal dan memantau tindak lanjut BGN RI atas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Organisasi tersebut berharap agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Apabila terbukti terdapat pelanggaran serius yang mengancam keamanan pangan dan pelayanan publik, maka penutupan permanen terhadap dapur MBG yang bermasalah merupakan langkah yang harus diambil demi melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Wahyu Ketua GAASS Banyuasin. (Red)






